IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Akbar Alfaruq Universitas Bengkulu
  • Raihan Priyatama Universitas Bengkulu
  • Hafidzah Zia Universitas Bengkulu

Kata Kunci:

Kementerian Hak Asasi Manusia, Tugas Dan Fungsi, Pemajuan Hak Asasi Manusia

Abstrak

Pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 menandai perubahan kelembagaan dalam pengelolaan urusan hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis tugas dan fungsi Kementerian HAM, pelaksanaannya pada tingkat direktorat jenderal, serta kendala dalam pemajuan hak asasi manusia berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta Teori Negara Hukum dan Teori Efektivitas Hukum sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian HAM memiliki dasar hukum yang jelas dengan sembilan fungsi utama yang dilaksanakan melalui dua direktorat jenderal dan enam direktorat teknis. Secara normatif, pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut telah sejalan dengan prinsip P5HAM. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa efisiensi anggaran, potensi tumpang tindih kewenangan dengan Komnas HAM, dan konsolidasi kelembagaan yang masih berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan percepatan regulasi turunan dan penguatan koordinasi lintas lembaga untuk mengoptimalkan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia

The establishment of the Ministry of Human Rights of the Republic of Indonesia through Presidential Regulation Number 156 of 2024 marks an institutional change in the administration of human rights affairs in Indonesia. This study aims to analyze the duties and functions of the Ministry of Human Rights, their implementation at the directorate-general level, and the challenges encountered in promoting human rights based on Article 8 of Law Number 39 of 1999. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, with the Rule of Law Theory and Soerjono Soekanto’s Theory of Legal Effectiveness as analytical foundations. The results show that the Ministry of Human Rights has a clear legal basis with nine principal functions implemented through two directorates general and six technical directorates. Normatively, the implementation of these duties and functions is aligned with the principles of Respect, Protection, Fulfillment, Enforcement, and Promotion of Human Rights (P5HAM). However, implementation continues to face challenges, including budget efficiency measures, potential overlapping authority with the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), and ongoing institutional consolidation. Therefore, the acceleration of implementing regulations and the strengthening of inter-agency coordination are necessary to optimize the promotion of human rights in Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29