PENERAPAN OBSCUUR LIBEL SEBAGAI DASAR TIDAK DAPAT DITERIMANYA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 917/PDT.G/2024/PN MDN

Penulis

  • Daniel Marganda Situmorang Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Debora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Obscuur Libel, Gugatan Perdata, Niet Ontvankelijke Verklaard

Abstrak

Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu bentuk sengketa dalam hukum perdata yang dapat diajukan melalui gugatan ke pengadilan. Dalam mengajukan gugatan, penggugat harus menyusun gugatan secara jelas dan sistematis, terutama dalam menguraikan posita dan petitum. Ketidakjelasan atau ketidaksesuaian dalam gugatan dapat menimbulkan cacat formil berupa obscuur libel yang pada keadaan tertentu dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan obscuur libel sebagai dasar tidak dapat diterimanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 917/Pdt.G/2024/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum dan hukum acara perdata serta Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 917/Pdt.G/2024/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obscuur libel berkaitan dengan ketidakjelasan atau ketidakteraturan dalam penyusunan gugatan yang menyebabkan dasar tuntutan dan hubungan antara posita dengan petitum menjadi tidak jelas. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan kabur dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut menunjukkan bahwa kejelasan dan kesesuaian antara posita dan petitum merupakan aspek penting dalam penyusunan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dengan demikian, pemenuhan ketentuan formil gugatan menjadi bagian penting untuk menjamin pemeriksaan perkara secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Unlawful acts are one of the forms of civil disputes that may be brought before the court through a civil lawsuit. In filing a lawsuit, the plaintiff is required to formulate the claim clearly and systematically, particularly in presenting the legal grounds (posita) and the relief sought (petitum). Unclear or inconsistent statements within a lawsuit may constitute a formal defect known as obscuur libel, which under certain circumstances may result in the lawsuit being declared inadmissible or niet ontvankelijke verklaard. This research aims to analyze the application of obscuur libel as the basis for declaring an unlawful act lawsuit inadmissible in Medan District Court Decision Number 917/Pdt.G/2024/PN Mdn. This research employs a normative legal research method using a statutory approach and a case approach. The data used in this research are secondary data consisting of primary and secondary legal materials. Primary legal materials include legislation relating to unlawful acts and civil procedural law, as well as Medan District Court Decision Number 917/Pdt.G/2024/PN Mdn. The results of the research indicate that obscuur libel is related to the lack of clarity or inconsistency in the formulation of a lawsuit, particularly when the legal grounds and the relief sought do not have a clear and logical relationship. In the decision under study, the panel of judges accepted the defendant’s objection concerning the unclear nature of the lawsuit and declared the lawsuit inadmissible. This decision demonstrates that clarity and consistency between the posita and petitum are important elements in formulating an unlawful act lawsuit. Therefore, compliance with the formal requirements of a lawsuit is essential to ensure an effective judicial examination and provide legal certainty for the parties.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-15