PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN OUTSOURCING PADA PERUSAHAAN PT. JN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KETENAGAKERJAAN

Penulis

  • Moch. Fikri Azamul. R Universitas Darul 'Ulum
  • Muhammad Ajid Husain Universitas Darul 'Ulum
  • Muhammad Andri Universitas Darul 'Ulum

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Outsourcing, Karyawan Outsourcing, Ketenagakerjaan, PT. JN. Untuk Yg Bahasa Inggris

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap karyawan outsourcing merupakan salah satu aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif karyawan serta kepastian hukum dalam hubungan kerja. Penerapan sistem outsourcing yang semakin berkembang sebagai strategi efisiensi perusahaan sering menimbulkan berbagai permasalahan, terutama mengenai status hubungan kerja, pemenuhan hak karyawan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penempatan karyawan outsourcing pada PT. JN ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada karyawan outsourcing apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hubungan kerja outsourcing harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

: Legal protection for outsourced employees is an important aspect of labor law because it concerns the fulfillment of normative rights, legal certainty, and justice in employment relationships. The implementation of outsourcing or labor outsourcing provides flexibility for companies in carrying out their business activities; however, in practice, it may give rise to various issues concerning employment status, fulfillment of employee rights, wages, social security, and the company's responsibility toward outsourced employees. This research aims to analyze the regulation and placement of outsourced employees at PT. JN based on the applicable laws and regulations and to analyze the forms of legal protection provided to outsourced employees when their rights are not fulfilled. This research uses an empirical legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research indicate that outsourcing employment relationships must be based on the applicable laws and regulations, particularly Law Number 6 of 2023 and Government Regulation Number 35 of 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29