PENGUASAAN YURIDIS DALAM KONTRAK KEMITRAAN INTI–PLASMA BROILER: REKONSTRUKSI INDIKATOR PASCA PUTUSAN KPPU 09/KPPU-K/2020

Penulis

  • Wicaksono Fajar Nareswara PT Papandayan Inti Plasma

Kata Kunci:

Kemitraan Inti–Plasma, Broiler, Penguasaan Yuridis, Proporsionalitas Kontrak, KPPU

Abstrak

Kemitraan inti–plasma menjanjikan akses pembiayaan, sarana produksi, teknologi, dan pasar bagi peternak broiler, tetapi integrasi seluruh instrumen itu dalam satu kontrak dapat mengalihkan kendali atas usaha plasma kepada inti. Artikel ini menganalisis batas antara koordinasi yang sah dan “penguasaan secara yuridis” yang dilarang Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, dengan fokus pada Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer dibaca secara sistematis, sedangkan asas proporsionalitas dipakai sebagai alat evaluasi pembagian hak, risiko, dan peluang keluar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan yuridis tidak seharusnya disimpulkan dari satu klausul, melainkan dari efek kumulatif enam indikator: penggabungan pembiayaan dan kemitraan; jangka kontrak yang melampaui tenor utang; penguasaan dokumen aset tanpa jaminan kebendaan yang tertib; hak beli prioritas atas aset; penalti keluar yang mengunci plasma; serta eksklusivitas input dan pemasaran tanpa penyeimbang risiko. Putusan kasasi memulihkan amar KPPU, tetapi pertimbangannya terutama bersifat prosedural sehingga kebutuhan akan pedoman materiil tetap terbuka. Artikel ini menawarkan matriks indikator yang dapat dipakai KPPU, pemerintah daerah, dan para pihak untuk menilai serta merancang kontrak broiler yang dapat diaudit.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29