PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PELAKU TINDAK PIDANA
Kata Kunci:
Penegakan Kode Etik Profesi, Anggota Polri, Pelaku Tindak PidanaAbstrak
Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum, memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian secara komprehensif mengatur tugas dan wewenang Kepolisian, pelanggaran Kode Etik masih terjadi, yang berdampak negatif pada reputasi institusi kepolisian. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini yaitu Bagaimana Penegakan Kode Etik Profesi terhadap anggota Polri pelaku tindak pidana? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan melalui wawancara dengan narasumber. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan menjalani dua peradilan yaitu peradilan umum dan peradilan kode etik profesi Polri. Umunya, Peradilan umum dilakukan terlebih dahulu dan menghasilkan putusan bagi anggota polri yang berkekuatan hukum tetap, kemudian baru dilaksanakan sidang kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Dalam beberapa kasus tertentu, sidang kode etik profesi dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa menunggu adanya putusan pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap, apabila perbuatan itu telah menjadi perhatian publik, mengganggu rasa keadilan masyarakat dan telah merusak nama baik Kepolisian di masyarakat. Saran dari penelitian ini yaitu hendaknya dilakukan revisi terhadap Peraturan kode etik Polri dengan mencantumkan secara jelas aturan bahwa sidang kode etik terhadap anggota polri pelaku tindak pidana dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal anggota polri tertangkap tangan melakukan tindak pidana meskipun terdapat kebijakan yang memungkinkan dilaksanakan sidang kode etik terlebih dahulu, untuk menjamin kepastian hukum.