TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBERHENTIKAN KEPADA DAERAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
Kata Kunci:
Kewenangan Presiden, Program, Kepala Daerah, Strategis NasionalAbstrak
Di dalam Pasal 68 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 diatur bahwa Presiden diberikan kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah khususnya dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi kewenangan dan mekanisme pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional tersebut. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif yang mengkaji konsep hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Tinjauan yuridis terhadap kewenangan presiden dalam memberhentikan kepada daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikarenakan pelanggaran kewajibannya, tidak diikuti dengan indikator yang jelas. Pemberhentian tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi karena kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga tidak mengutamakan pertimbangan dan penilaian hukum. Pengaturan pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional belum ideal karena hanya menggunakan penilaian internal pemerintah seperti Aparatur Pengawas Internal Pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan target yang jelas dari pelaksanaan Program Strategis Nasional, penguatan peran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang mempunyai fungsi kontrol dan pengawasan jalannya pemerintahan daerah dan diperlukan pembentukan sebuah forum bersama untuk melakukan dialog, penilaian dan klarifikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait dengan alasan kepala daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional.