PROBLEMATIKA HUKUM DAN DAMPAK SOSIA PERKAWINAN DINI
Kata Kunci:
Dampak Sosial, Hukum, Perkawinan Dini, Sosialisasi, Perlindungan AnakAbstrak
Perkawinan dini menjadi salah satu permasalahan hukum dan sosial yang kerap ditemui di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh perkawinan dini, terutama di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dini tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan sosial dan pendidikan mereka. Kesimpulan penelitian ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dan pemerintah dalam mencegah praktik perkawinan dini melalui edukasi hukum dan sosialisasi yang berkelanjutan.