KOLABORASI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN DENGAN APARAT KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN PENYELESAIAN KEJAHATAN NARKOTIKA
Kata Kunci:
Kolaborasi Kejaksa Dan Kepolisian, Penyidikan, Kejahatan NarkotikaAbstrak
Sebelum keluarnya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka narkotika diatur di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Pada masa ini terasa kesimpang siuran pengertian narkotika. Ada yang menyatakan bahwa narkotika itu adalah obat bius, sebagian mengatakan obat keras atau obat berbahaya. Penyalahgunaan narkotika di negara kita mulai terasa kira-kira 15 tahun yang lalu. Berdasarkan data di tahun 2024 ini, Polda Sumut bersama polres jajaran telah mengungkap sebanyak 578 kasus narkotika dengan 713 tersangka terdiri dari 103 pengguna narkotika dan 610 tersangka yang terlibat dalam sindikat jaringan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk kolaborasi antara kejaksaan negeri Medan dengan aparat kepolisian dalam penyidikan dan penyelesaian kejahatan narkotika? Serta apa saja faktor-faktor yang menghambat kolaborasi antara kejaksaan negeri Medan dan aparat kepolisian dalam proses penyidikan kejahatan narkotika? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), yang menganalisis undang-undang nomor 35 tahun 2009. Fokus penelitian adalah kolaborasi antara kejaksaan dengan aparat kepolisian dalam penyididikan penyelesaian kejahatan narkotika. Hambatan dalam penegakan hukum narkotika di Kejaksaan Negeri Medan termasuk disparitas dalam tuntutan, kurangnya partisipasi masyarakat, serta sulitnya membuktikan tindak pidana akibat jaringan distribusi narkotika yang tidak saling mengenal. Faktor internal dan eksternal, seperti ketidaklengkapan berkas dari kepolisian, ketidakjujuran terdakwa, dan ketidakhadiran saksi, juga menghambat proses penyelesaian perkara.
Prior to the issuance of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, narcotics were regulated in Law No. 9 of 1976 concerning Narcotics. Narcotics abuse in Indonesia began to be felt about 15 years ago. Based on data in 2024, the North Sumatra Police together with the ranks of the police have uncovered as many as 578 narcotics cases with 713 suspects consisting of 103 narcotics users and 610 suspects involved in narcotics network syndicates. The problem in this study is what is the form of collaboration between the Medan District Prosecutor's Office and the police in the investigation and settlement of narcotics crimes? And what are the factors that hinder collaboration between the Medan District Prosecutor's Office and the police in the process of investigating narcotics crimes? This study uses a normative juridical research type with a legislative approach (statue approach), which analyzes law number 35 of 2009. The focus of the research is collaboration between the prosecutor's office and the police in investigating the settlement of narcotics crimes. Obstacles in the enforcement of narcotics law at the Medan District Prosecutor's Office include disparities in prosecution, lack of community participation, and difficulty in proving criminal acts due to narcotics distribution networks that do not know each other. Internal and external factors, such as incomplete files from the police, dishonesty of the defendant, and the absence of witnesses, also hinder the process of resolving the case.