EFISENSI PENERAPAN CYBER NOTARY TERHADAP KEABSAHAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Kata Kunci:
Cyber Notary, Keabsahan Akte Notaris, Kepastian Hukum, Undang - Undang Jabatan NotarisAbstrak
Penelitian ini mengkaji potensi penerapan cyber notary di Indonesia, sebuah inovasi yang memungkinkan notaris untuk melakukan otentikasi dan verifikasi dokumen secara elektronik, tanpa kehadiran fisik. Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan layanan yang efisien, cyber notary diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, terutama bagi individu yang berada jauh dari kantor notaris. Namun, penerapannya di Indonesia menghadapi kendala regulasi, terutama karena Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) masih mensyaratkan kehadiran fisik dalam penandatanganan akta. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah, ketidakjelasan regulasi khusus untuk cyber notary menghambat inovasi ini. Di tingkat global, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Estonia telah berhasil mengadopsi cyber notary melalui regulasi yang mendukung, seperti eIDAS Regulation di Eropa, yang memungkinkan harmonisasi keabsahan dokumen elektronik lintas negara. Rumusan masalah pada penelitian ini Bagaimana Efisiensi Penerapan cyber notary di era digital saat ini dan terhadap sistem hukum di Indonesia dan apakah akte notaris yang dibuat dengan cyber notary memiliki keabsahan dan kepastian hukum dalam konteks hukum Indonesia. Metode pada penelitain ini yaitu normative dengan menggunakan data sekunder melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan komparasi kemudian analisis kualitatif. Dalam konteks Indonesia, diperlukan reformasi hukum yang mencakup penyesuaian UUJN dan harmonisasi dengan UU ITE, guna memberikan kepastian hukum atas keabsahan akta notaris elektronik dan menjaga keamanan transaksi digital. Reformasi ini juga diharapkan dapat menjadikan layanan notaris lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mempertahankan integritas dan keamanan dalam proses kenotariatan. Penelitian ini memberikan rekomendasi terkait pembaruan regulasi yang dapat mendukung integrasi cyber notary dalam sistem hukum Indonesia.