PENEGAKAN HUKUM ATAS EKSPLOITASI SEKS TERHADAP ANAK PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kata Kunci:
Anak, Eksploitasi Seks, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perdangan OrangAbstrak
Perkembangan sosial di masyarakat telah turut melahirkan berbagai kebutuhan yang mendorong ragam kejahatan Perdagangan Orang termasuk terhadap Anak Perempuan dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual. Penelitian ini memakai metode Yuridis Normatif dengan penelitian kepustakaan, dengan tujuan dapat menjawab permasalahan 1) Bagaimana penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/ 2023/PN Bgr.?, 2) Bagaimana penerapan sanksi pidana dalam kasus anak sebagai korban dalam tindak pidana perdagangan orang?, dan ditemukan Pertama, Penegakan hukum atas tindak pidana perdagangan orang terhadap Anak dalam Putusan tersebut, di mana walau Negara telah membuat aturan yang sangat tegas untuk melindungi anak korban perdagangan orang, namun didalam Putusan tersebut, Majelis Hakim walaupun dalam pertimbangannya sudah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan dan ekspoloitasi seks terhadap Anak, namun Putusan tersebut belum optimal untuk menciptakan efek jera terhadap Pelaku, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan terhadap Anak sebagai Korban apalagi tidak adanya Restitusi. Kedua, Bahwa penerapan sanksi pidana dalam kasus Anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, walaupun perundang-undangan nasional dan berbagai hukum Internasional telah mengatur perlindungan terhadap Anak, termasuk adanya sanksi yang sangat berat dan pemberatan, namun dalam prakteknya putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan terhadap Anak sebagaimana dalam Putasusan Kasasi Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Bgr.