TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TANAH ADAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960

Penulis

  • Elvira putri Agustin universitas bina bangsa
  • Vanessa Shelomita Universitas Bina Bangsa
  • Nova Anggriyani Universitas Bina Bangsa
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Tanah Adat, Undang-undang Pokok Agraria, Masyarakat

Abstrak

Abstrak: Tanah memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Perjalanan hidup masyarakat Indonesia sangat tergantung pada ketersediaan lahan yang mereka kelola, baik melalui pertanian, perkebunan, maupun peternakan, di samping membangun tempat tinggal untuk diri mereka dan generasi berikutnya. Hasil pengolahan tanah tersebut memungkinkan masyarakat Indonesia untuk hidup dan secara tidak langsung menjadikan tanah sebagai salah satu kebutuhan pokok. Peristiwa ini telah dialami dan terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia baik sebelum maupun setelah kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan, masyarakat Indonesia menerapkan hukum adat sesuai dengan masing-masing daerah dalam mengatur pemilikan tanah. Selain itu, pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia juga menggunakan hukum perdata Belanda sebagai acuan. Setelah Indonesia merdeka pada 24 September 1960, Presiden Sukarno menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria. Dengan disahkannya undang-undang ini, perbedaan antara hukum adat dan hukum perdata Belanda terkait pertanahan tidak lagi ada.

Abstract: Land plays a very important role in the lives of most Indonesian people. The life journey of the Indonesian people is very dependent on the availability of land that they manage, either through agriculture, plantations or animal husbandry, in addition to building a place to live for themselves and the next generation. The results of land cultivation enable Indonesian people to live and indirectly make land one of their basic needs. This event has been experienced and occurred in the lives of Indonesian people both before and after independence. Before independence, Indonesian people applied customary law according to each region in regulating land ownership. Apart from that, the Dutch government which colonized Indonesia also used Dutch civil law as a reference. After Indonesia's independence, on September 24 1960, President Sukarno signed Law Number 5 of 1960 concerning Agrarian Principles. With the passing of this law, the distinction between customary law and Dutch civil law regarding land no longer exists.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29