PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

Penulis

  • M. Al-Aufar Universitas Bina Bangsa
  • Helena Devi Sagala Universitas Bina Bangsa
  • Suyanto Universitas Bina Bangsa
  • Wahyudin Nur Hutama Universitas Bina Bangsa
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Hukum Agraria, Tanah dan Sengketa Tanah

Abstrak

: Pentingnya tanah dalam kehidupan manusia serta permasalahan yang sering terjadi, yakni sengketa tanah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai beberapa poin penting dalam topik ini membahas. (1) Pengertian Hukum Agraria. Hukum agraria mencakup seluruh norma yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum (individu atau badan hukum) dengan objek agraria, khususnya tanah. Dalam konteks ini, hukum agraria di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menjadi landasan pengelolaan tanah secara nasional. (2) Hubungan Manusia dengan Tanah. Tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai sumber penghidupan, modal ekonomi, dan identitas sosial budaya. Oleh sebab itu, hubungan manusia dengan tanah bersifat fundamental dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan. (3) Penyebab Sengketa Tanah. Sengketa tanah sering terjadi karena beberapa faktor yaitu kelemahan Penegakan Hukum.  Oknum penegak hukum yang kurang tegas atau tidak berintegritas sering kali mempersulit penyelesaian konflik tanah. Keterbatasan Sumber Daya Tanah: Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi menyebabkan kebutuhan akan tanah meningkat, sementara ketersediaannya terbatas. Dokumentasi dan Administrasi Tanah yang Kurang Akurat: Ketidakjelasan status kepemilikan tanah, seperti sertifikat ganda atau tanah yang tidak terdaftar, menjadi penyebab utama sengketa. Penguasaan Tanah oleh Pihak yang Tidak Berhak: Penyerobotan atau pemanfaatan tanah oleh pihak yang tidak memiliki hak sah sering menjadi pemicu konflik. (4) Penyelesaian Sengketa Tanah. Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme: (a) Melalui Pengadilan: Penyelesaian secara litigasi (hukum formal) dengan melibatkan pengadilan negeri atau pengadilan khusus terkait agraria. (b) Mediasi atau Arbitrase: Penyelesaian secara non-litigasi yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan damai. (c) Konsolidasi Administratif: Pemerintah dapat memfasilitasi penertiban dan pengadministrasian ulang tanah untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan. (5) Pentingnya Reformasi Agraria sebagai solusi jangka panjang, reformasi agraria sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan. Hal ini melibatkan redistribusi tanah, penegakan hukum yang kuat, dan peningkatan transparansi dalam sistem administrasi pertanahan.

The importance of land in human life and the problems that often occur, namely land disputes. The following is a more detailed explanation of some of the important points in this topic discussed. (1) Understanding Agrarian Law. Agrarian law includes all norms that regulate legal relations between legal subjects (individuals or legal entities) and agrarian objects, especially land. In this context, agrarian law in Indonesia is regulated in the Basic Agrarian Law (UUPA) no. 5 of 1960, which became the basis for national land management. (2) Human Relationship with Land. Land not only functions as a place to live, but also as a source of livelihood, economic capital and socio-cultural identity. Therefore, humans' relationship with the land is fundamental and influences various aspects of life. (3) Causes of Land Disputes. Land disputes often occur due to several factors, namely weaknesses in law enforcement.  Law enforcement officers who lack firmness or integrity often make it difficult to resolve land conflicts. Limited Land Resources: Population growth and urbanization cause the need for land to increase, while its availability is limited. Inaccurate Land Documentation and Administration: Unclear land ownership status, such as multiple certificates or unregistered land, is the main cause of disputes. Control of Land by Parties Who Have No Rights: Occupation or use of land by parties who do not have legal rights often triggers conflict. (4) Settlement of Land Disputes. Settlement of land disputes can be carried out through several mechanisms: (a) Through the Courts: Settlement through litigation (formal law) involving district courts or special agrarian courts. (b) Mediation or Arbitration: Non-litigation settlement involving a third party as a mediator to reach a peaceful agreement. (c) Administrative Consolidation: The government can facilitate land control and re-administration to prevent overlapping ownership. (5) The importance of Agrarian Reform as a long-term solution, agrarian reform is very necessary to create a more just and sustainable land management system. This involves land redistribution, strong law enforcement, and increased transparency in the land administration system

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29