ANALISIS PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PERUSAHAAN MULTINASIONAL

(Studi Kasus Pt Adaro Energy Tbk)

Penulis

  • Tri Wahyuningtias Universitas Tidar
  • Salsabila Phytagora Athariq Universitas Tidar
  • Kharisma Ika Nurkhasanah Universitas Tidar
  • Siti Aliza Nuraini Wahdini Universitas Tidar
  • Yulianisa Amelia Fasya Universitas Tidar
  • Rahil Syira Roudhlotul Janah Universitas Tidar

Kata Kunci:

Penghindaran Pajak, PT. Adaro Energy Tbk, Transfer Pricing

Abstrak

Penelitian ini membahas praktik penghindaran pajak (tax avoidance) melalui transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, dengan fokus pada kasus PT Adaro Energy Tbk. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme transfer pricing antara PT Adaro Energy Tbk dan anak perusahaannya di Singapura, yang berpotensi menyebabkan kerugian pada penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif, dengan mengkaji aspek hukum, regulasi perpajakan, dan penerapan prinsip arm’s length. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Adaro diduga melakukan transfer pricing dengan menjual batu bara kepada anak perusahaannya di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Anak perusahaan tersebut kemudian menjual kembali batu bara dengan harga lebih tinggi, sehingga laba dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Praktik ini memanfaatkan celah dalam sistem transfer pricing dan berdampak negatif pada penerimaan pajak Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons dengan melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK No. 213/PMK.03/2016, yang mengatur metode penetapan harga wajar. Penelitian ini juga mengevaluasi efektivitas undang-undang perpajakan Indonesia dalam menghadapi tantangan penghindaran pajak dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan multinasional. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan regulasi perpajakan di Indonesia dan mendorong penerapan prinsip arm's length dalam transaksi antar perusahaan afiliasi.

This study discusses the practice of tax avoidance through transfer pricing carried out by multinational companies, with a focus on the case of PT Adaro Energy Tbk. The aim of this research is to analyze the transfer pricing mechanism between PT Adaro Energy Tbk and its subsidiaries in Singapore, which has the potential to cause losses in state revenues. The research method used is qualitative, examining legal aspects, tax regulations and the application of the arm's length principle. The research results show that PT Adaro is suspected of carrying out transfer pricing by selling coal to its subsidiaries in Singapore at prices lower than the market price. The subsidiary then resells the coal at a higher price, so that profits are shifted to jurisdictions with low tax rates. This practice exploits loopholes in the transfer pricing system and has a negative impact on Indonesian tax revenues. The Directorate General of Taxes (DJP) responded by making corrections based on Article 18 of the Income Tax Law and PMK No. 213/PMK.03/2016, which regulates the method for determining fair prices. This research also evaluates the effectiveness of Indonesian tax laws in facing the challenge of tax avoidance and provides recommendations for improving tax compliance of multinational companies. It is hoped that this research can contribute to strengthening tax regulations in Indonesia and encourage the application of the arm's length principle in transactions between affiliated companies.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29