KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PERTAMBANGAN EMAS ILLEGAL DI DESA GOA BOMA KABUPATEN BENGKAYANG

Penulis

  • Laurenchi Prasandha Universitas Tanjungpura
  • Adelya Agusselfany Universitas Tanjungpura
  • Nurkhaliza Universitas Tanjungpura
  • Christia Nika Belia Universitas Tanjungpura

Kata Kunci:

Kebijakan Pemerintah, PETI

Abstrak

Kegiatan pertambangan ilegal merupakan praktik penambangan yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan tanpa izin resmi serta tanpa menerapkan metode penambangan yang tepat dan sesuai.  Penambangan tanpa izin dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Penambangan tanpa izin juga dapat merusak lingkungan, merusak lahan pertanian, dan berdampak buruk bagi petani di sekitar wilayah pertambangan. Penambangan tanpa izin dapat merusak ekosistem, air, udara, dan tanah. Ketika ekosistem rusak, ekosistem tidak lagi mampu menjalankan fungsi optimalnya seperti perlindungan tanah, pengaturan iklim, dan pengelolaan air. Sama halnya dalam kasus ini di Desa Goa Boma Kabupaten Bengkayang maraknya pertambangan emas ilegal yang terjadi mengakibatkan kerusakan alam yang luar biasa, sehingga dari kerusakan alam tersebut terjadi longsor yang mengakibatkan pekerja tambang tersebut ikut tertimbun oleh tanah. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui keadaan yang terjadi saat ini di Desa Goa Boma Kabupaten Bengkayang akibat ulah dari oknum penambang emas ilegal tersebut dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi pertambangan tersebut serta peran kepolisian dalam upaya penanggulangan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang. Nyatanya saat ini upaya dari pemerintah Kabupaten Bengkayang masih kurang dan sangat lemah karena penambangan itu masih saja tejadi, namun dari aparat kepolisian saja yang selalu melaksanakan razia namun masih saja dari okum-oknum tersebut tidak ada rasa jera. Dari artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan kita betapa pentingnya ikut menertibkan penambang emas sehingga tidak merusak lingkungan dan merugikan negara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29