ANALISIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL VERBAL MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Penulis

  • Roni Gultom Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan - Indonesia
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan - Indonesia

Kata Kunci:

Pelecehan Seksual, Pelecehan Verbal, Hukum Indonesia, UU TPKS, Kerangka Hukum

Abstrak

Pelecehan seksual, terutama pelecehan verbal, tetap menjadi masalah sosial yang signifikan di Indonesia. Meskipun ada kemajuan dalam kerangka hukum, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), prevalensi pelanggaran tersebut belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Perkembangan teknologi yang cepat telah memperburuk situasi ini, meningkatkan peluang bagi pelaku untuk mengeksploitasi korban secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi definisi dan implikasi hukum terkait pelecehan seksual verbal dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, menganalisis ketentuan perundang-undangan dan keputusan pengadilan yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Sumber hukum primer, termasuk undang-undang dan peraturan yang relevan, dianalisis bersama dengan pendapat ilmiah dan studi kasus untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang lanskap hukum saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum yang ada seperti Pasal 281 dan 315 KUHP dapat diterapkan untuk pelecehan seksual verbal, masih ada kebutuhan mendesak untuk regulasi yang lebih eksplisit. Selain itu, peningkatan kesadaran dan edukasi mengenai sifat pelecehan verbal sangat penting untuk memberdayakan korban dan memastikan bahwa pelanggar menghadapi konsekuensi hukum yang tepat. Upaya kolaboratif antara badan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memerangi pelecehan seksual secara efektif dan meningkatkan keamanan bagi semua warga negara.

Sexual harassment, particularly verbal harassment, remains a significant social issue in Indonesia. Despite advancements in legal frameworks, such as the Sexual Violence Crimes Law (UU TPKS), the prevalence of such offenses has not seen a notable decline. The rapid development of technology has exacerbated the situation, increasing opportunities for perpetrators to exploit victims online. This study aims to explore the legal definitions and implications surrounding verbal sexual harassment in the context of Indonesian law. This research employs a normative legal approach, analyzing statutory provisions and judicial decisions related to sexual harassment. Primary legal sources, including relevant laws and regulations, are examined alongside scholarly opinions and case studies to provide a comprehensive understanding of the current legal landscape. The findings indicate that while existing laws like Articles 281 and 315 of the Indonesian Penal Code can be applied to verbal sexual harassment, there remains a pressing need for more explicit regulations. Additionally, heightened awareness and education regarding the nature of verbal harassment are essential to empower victims and ensure that offenders face appropriate legal consequences. Collaborative efforts among government bodies, non-governmental organizations, and society are crucial to effectively combat sexual harassment and enhance the safety of all citizens.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29