PERAN PPAT DALAM PENDAFTARAN TANAH: HUBUNGAN FUNGSIONAL PPAT DENGAN KANTOR PERTANAHAN DAN IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT
Kata Kunci:
PPAT, Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstrak
Pendaftaran tanah di Indonesia adalah aspek penting dalam administrasi pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak atas tanah. Sebagai sumber daya ekonomi, tanah berperan vital dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki tanggung jawab utama dalam menyusun dokumen hukum terkait transaksi tanah, seperti akta jual beli dan hibah. PPAT berfungsi sebagai pihak resmi yang memberikan keabsahan hukum bagi setiap transaksi, mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Selain menyusun akta, PPAT juga bertugas mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi tanah. Keterlibatan PPAT sangat penting untuk memastikan prosedur pendaftaran tanah dilaksanakan dengan benar, sehingga masyarakat terhindar dari kesalahan atau penipuan. Dengan demikian, peran PPAT tidak hanya terbatas pada pembuatan akta, tetapi juga sebagai penasihat hukum yang mendukung kepastian hukum dan keteraturan administrasi pertanahan di Indonesia.
Land registration in Indonesia is an important aspect of land administration that aims to provide legal certainty and protect land rights. As an economic resource, land plays a vital role in people's lives. In this context, the Land Deed Making Officer (PPAT) has the main responsibility in compiling legal documents related to land transactions, such as sale and purchase deeds and grants. PPAT functions as an official party that provides legal validity for each transaction, reducing the risk of disputes in the future. In addition to drafting the deed, PPAT is also tasked with educating the public about rights and obligations in land transactions. The involvement of PPAT is very important to ensure that land registration procedures are carried out correctly, so that the community avoids mistakes or fraud. Thus, the role of PPAT is not only limited to making deeds, but also as a legal advisor that supports legal certainty and regularity in land administration in Indonesia.