KEWENANGAN NOTARIS DALAM MELAKUKAN PENEMUAN HUKUM

Penulis

  • Esa Rahmawati Universitas Pancasila
  • Liya Nur Laila Universitas Pancasila
  • Sherly Berliana Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Notaris, Penemuan Hukum

Abstrak

Penelitian ini menganalisis mengenai kewenangan notaris di dalam melakukan penemuan huku. Penemuan Hukum merupakan sebuah proses pembentukan hukum oleh Hakim maupun aparat hukum lainnya. Namun dalam hal ini seorang Notaris sebagai pejabat umum mampu melakukan Penemuan Hukum yang dilakukan dalam bentuk akta otentik yang hasilnya merupakan kaidah hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat namun belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum. Metode Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang dianalisis dengan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer yang dianalisis dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative dengan memperoleh sumber data sekunder, yang memfokuskan pada ilmu hukum seperti teori,asas, norma, pasal didalam undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah Sebagai seorang pejabat Notaris memiliki peran untuk melakukan sebuah Penemuan Hukum. Dalam melakukan Penemuan Hukum ini seorang Notaris bersifat problematis, Karena seorang Notaris tentu menghadapi masalah konkret yang diajukan klien yang meminta dibuatkan akta dan peristiwa konkret tersebut yang harus dipecahkan masalahnya untuk menjadi peristiwa hukum. Dan itu perlu dilakukan secara netral sesuai dengan Pasal 16 UUJN.

This study analyzes the authority of a notary in making legal discoveries. Legal Discovery is a process of forming law by a Judge or other legal apparatus. However, in this case, a Notary as a public official is able to make Legal Discovery which is carried out in the form of an authentic deed, the result of which is a legal rule that has binding legal force but cannot yet be said to be a source of law. This research method uses analytical descriptive research specifications, which are analyzed with facts in the form of secondary data and primary data analyzed by considering applicable legislation. The approach method used in this study is normative juridical by obtaining secondary data sources, which focus on legal science such as theory, principles, norms, articles in the law. The results of this study are that as a Notary official, he has a role to carry out a Legal Discovery. In carrying out this Legal Discovery, a Notary is problematic, because a Notary certainly faces concrete problems submitted by clients who ask for a deed to be made and the concrete events that must be solved to become legal events. And that needs to be done neutrally in accordance with Article 16 of the UUJN.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30