PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM JAMINAN FIDUSIA: ANTARA KEPASTIAN DAN RESIKO
Kata Kunci:
Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Pengalihan KepemilikanAbstrak
Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang bertujuan memberikan instrumen jaminan yang fleksibel dan efisien, khususnya bagi kreditur dan debitur yang terlibat dalam transaksi kredit. Fidusia merupakan bentuk pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, tetapi dengan tetap memberikan hak penggunaan benda tersebut kepada debitur. Meskipun jaminan fidusia memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pelaksanaannya di lapangan sering kali menemui berbagai kendala. Kreditur sebagai pihak yang menerima jaminan sering menghadapi sejumlah problematika yang dapat menghambat hak mereka atas barang jaminan, terutama dalam konteks eksekusi dan perlindungan hukum.
Fiduciary guarantees are regulated in Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, which aims to provide flexible and efficient guarantee instruments, especially for creditors and debtors involved in credit transactions. Fiduciary is a form of transferring ownership rights to an object from the debtor to the creditor, but still giving the debtor the right to use the object. Although fiduciary guarantees have a clear legal basis through Law no. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, its implementation in the field often encounters various obstacles. Creditors as parties receiving collateral often face a number of problems that can hamper their rights to collateral, especially in the context of execution and legal protection.