“KEKUATAN BUKTI SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM SIDANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JEPARA”
(Studi Kasus Perkara Nomor: 1225/Pdt.G/2021/PA.Jepr)
Kata Kunci:
Pembuktian, Perceraian, Testimonium De AudituAbstrak
Dalam Penelitian ini mengenai kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara gugatan perceraian pada Putusan Nomor 1225/Pdt.G/2021/PA.Jepr adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam perkara gugatan perceraian pada Putusan Nomor 1225/Pdt.G/2021/PA.Jepr. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa majelis hakim mendasarkan pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959 bahwa testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden). Persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Selain itu, Mahkamah Agung dalam putusan nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 membenarkan testimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil apabila saksi memberikan keterangan dengan sumpah, keterangan itu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain apabila saksi de auditu terdiri dari beberapa orang. Meskipun Kakuatan pembuktian saksi testimonium de auditu yang dikonstruksikan sebagai persangkaan merupakan bukti bebas, tetapi pada perkara ini keterangan saksi tersebut penting sehingga kekuatan pembuktiannya adalah bukti yang menentukan karena para saksi de auditu berperan besar dalam dikabulkannya gugatan Penggugat.
In this research, the strength of the evidence of the witness testimonium de auditu in the divorce lawsuit case in Decision Number 1225/Pdt.G/2021/PA.Jepr is to determine the strength of the evidence of the Witness Testimonium De Auditu in the divorce lawsuit case in Decision Number 1225/Pdt.G/ 2021/PA.Jepr. Based on this research, the results obtained were that the panel of judges based the jurisprudence on Supreme Court Decision number 308 K/Pdt/1959 dated 11 November 1959 that testimonium de auditu cannot be used as direct evidence but that testimony can be used as presumptive evidence (vermoeden). This assumption can be used as a basis for proving something. Apart from that, the Supreme Court in decision number 239 K/Sip/1973 dated 25 November 1975 confirmed testimonium de auditu exceptionally as evidence that meets the material requirements if the witness gives a statement under oath, the statement is accepted as independent evidence up to the minimum limit. proof without requiring the help of other evidence if the de auditu witness consists of several people. Although the evidentiary strength of the testimonium de auditu witnesses which are constructed as allegations is independent evidence, in this case the testimony of these witnesses is important so that the strength of the evidence is decisive evidence because the de auditu witnesses played a major role in the granting of the Plaintiff's claim.