ANALISIS PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Aqhal Raihan Rahman Universitas Pakuan
  • Rum Najwan Aryasatya Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Wewenang, Korupsi, Penyalahgunaan, KUHP

Abstrak

Wewenang adalah kapasitas untuk bertindak. Namun hak, kekuasaan, dan otoritas bukanlah hal yang sama.Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan diri sendiri dapat dikaitkan dengan korupsi. Di negara-negara tertentu, praktik korupsi—seperti penyuapan, penjualan pengaruh, dan penggelapan—sering kali dianggap sah.Pengaruh internal dan eksternal merupakan dua penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pemerintahan. Efektivitas hukum dalam menindak pejabat yang terlibat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merupakan dua dari sekian banyak dokumen hukum yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30