KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS ATAS PENERBITAN COVERNOTE YANG KLAUSULNYA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA SEBENARNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3801 K/PID.SUS/2022)

Penulis

  • Liana Tirta Anda Lusia Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Notaris, Covernote, Perjanjian Kredit

Abstrak

Penerbitan covernote merupakan kebiasaan praktik hukum yang biasa dilakukan oleh notaris dalam perjanjian kredit perbankan. UUJN tidak mengatur penerbitan covernote, tetapi melalui interpretasi Pasal 1 Ayat (1) jo Pasal 13 Ayat (1) UUJN memberi ruang perundang-undangan lain dalam hal ini PJOK Nomor 11/POJK.03/2019 menjadi dasar kewenangan notaris menerbitkan covernote. Dalam penerbitan Covernote yang tidak sesuai dengan kalusul yang sebenarnya, notaris GH dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata dan pidana. Dalam perkara Nomor 3801 K/Pid.Sus/2022 terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sehingga notaris yang bersangkutan turut terseret dalam kasus tindak pidana korupsi selaku turut serta.

Issuing covernotes is a legal practice practice usually carried out by notaries in banking credit agreements. UUJN does not regulate the publication of covernotes, but through the interpretation of Article 1 Paragraph (1) in conjunction with Article 13 Paragraph (1) UUJN provides space for other legislation, in this case PJOK Number 11/POJK.03/2019 is the basis for a notary's authority to issue covernotes. If a Covernote is published that is not in accordance with the actual clauses, the GH notary may be held liable for civil and criminal liability. In case Number 3801 K/Pid.Sus/2022 he was proven guilty of causing harm to state finances so that the notary concerned was also involved in a criminal corruption case as a participant.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30