PENGATURAN HUKUM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGGAN USAHA TIDAK SEHAT PRA DAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Penulis

  • Lia Rahmawani Dalimunthe liarahmawani@gmail.com
  • Milini Rahmat Fajar Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Niva Resna Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Prasetya Adhi Nugroho Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Siti Nuratikah Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Yetti Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Kata Kunci:

Antimonopoli, Pengaturan Hukum, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Abstrak

Penelitian ini menyajikan analisis pengaturan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pra (sebelum) dan pasca (setelah) berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengaturan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 105 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berbunyi “Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diubah”. Atas perubahan sebagian pasal dalam undang-undang tersebut, menimbulkan perubahan beberapa ketentuan, baik yang diubah maupun yang dihapus, sehingga menimbulkan perubahan akibat hukum, dan perubahan hukum yang berlaku positif (ius constitutum), sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

This research presents an analysis of anti-monopoly legal regulations and unfair business competition, pre (before) and post (after) the enactment of Law Number 6 of 2023 concerning the Determination of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law. Anti-monopoly legal regulations and unfair business competition are regulated in Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Article 105 and Article 118 of Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law reads "Several provisions in Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition are amended ”. The changes to some of the articles in the law resulted in changes to several provisions, both amended and deleted, giving rise to changes in legal consequences, and changes in positive applicable law (ius constitutum), before and after the enactment of Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30