ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN BERDASARKAN BAP KETERANGAN AHLI PIDANA MIKHAEL FEKA PADA PASAL 351 AYAT (3) DAN PASAL 354 AYAT (2)

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Petrus Faot Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Margareth April Bonita Carolwojtyla Dinong Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Roger Julio Pong Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Giovani Ira Palpialy Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Mario Efren Yamba Kodi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Penganiayaan, KUHP, Pemidanaan

Abstrak

Penganiayaan merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, baik secara fisik maupun psikis, yang dapat menyebabkan luka atau bahkan kematian. R. Soesilo dalam buku KUHP serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan menurut yurisprudensi bahwa penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka atau sengaja merusak kesehatan orang lain (bahkan menyebabkan kematian). Tindak pidana penganiayaan pada dasarnya merujuk pada adanya kerugian yang dapat di alami oleh korban .Ada kalanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dapat menimbulkan kematian bagi korban .Hal yang kemudian nantinya menjadi sebuah permaslahan penting di dalam mengkaji adanya sistem penerapan pemidanaan di indonesia.Terutama di dalam melihat ketentuan ketentuan dan proses hukum yang di jalani bagi pelaku tindak pidana penganiayaan .Sejalan dengan itu dalam berbagai persoalan yang kompleks ini penganalisisan terkait adanya kasus tindak pidana ini menjadi sebuah sarana pembelajran yang baru di dalam melihat pemberlakuan hukum yang ada di indonesia.

Persecution is an act of violence committed by a person against another person, both physically and psychologically, which can cause injury or even death. R. Soesilo in the book of the Criminal Code and his comments Complete Article by Article explains according to jurisprudence that persecution is an act that deliberately causes pain or injury or deliberately damages the health of another person (even causing death). The crime of persecution basically refers to the existence of losses that can be experienced by the victim. There are times when acts of persecution committed by criminal perpetrators can cause death for the victim. This will then become an important question in studying the existence of a penal enforcement system in Indonesia. Especially in looking at the provisions and legal processes that are being undertaken for perpetrators of criminal acts of persecution. In line with that, in these various complex problems, the analysis related to the existence of criminal cases has become a new means of learning in looking at the enforcement of the law in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30