ANALISIS WANPRESTASI DAN AKIBAT HUKUM DALAM PUTUSAN PERKARA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST

Penulis

  • Siti Nuratikah Universitas Lancang Kuning
  • Herinaldi Universitas Lancang Kuning
  • Jony Raimon Purba Universitas Lancang Kuning
  • Warisman Sihotang Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning

Kata Kunci:

Wanprestasi, Perikatan, Putusan Pengadilan

Abstrak

Perikatan merupakan hubungan hukum atas harta antara dua pihak atau lebih yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Dalam setiap perjanjian, kedua belah pihak berkewajiban memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati. Ketidakmampuan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Penelitian ini menganalisis kasus wanprestasi antara PT. Metro Batavia dan PT. Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia terkait perbaikan mesin pesawat yang rusak setelah 300 jam terbang, meskipun dijamin garansi 1.000 jam terbang. Berdasarkan investigasi, kerusakan disebabkan oleh penanganan PT. Metro Batavia sendiri, namun perusahaan tersebut justru menggugat PT. GMF sebesar 5 juta dolar AS. Studi ini membahas dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST dan memberikan analisis terhadap putusan tersebut.

Obligations represent legal relationships over assets between two or more parties, as regulated in Book III of the Indonesian Civil Code. In every agreement, both parties are required to fulfill their respective obligations (performances) as agreed. The inability of one party to fulfill its obligations (breach of contract) can result in losses for the other party. This study analyzes a breach of contract case between PT. Metro Batavia and PT. Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia concerning the repair of an aircraft engine that malfunctioned after 300 flight hours, despite being guaranteed for 1,000 flight hours. Investigations revealed that the damage was caused by PT. Metro Batavia's handling, yet the company sued PT. GMF for 5 million USD. This paper focuses on the judicial considerations of the judges in deciding Case Number 335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST and provides an analysis of the verdict.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30