PENEGAKAN ATURAN PEMILU OLEH BAWASLU MELALUI IMPLEMENTASI MEKANISME PELANGGARAN DAN PENINDAKAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Kata Kunci:
Bawaslu, Penegak Hukum, Pemilu, PutusanAbstrak
Penyelengaraan pemilu tidak dapat dipisahkan dari badan pemilu, termasuk badan pengawasan pemilu. Sebab, untuk meningkat dan memaksimalkan kualitas penyelenggaraan pemilu, kepastian perlindungan kedaulatan dan hak pilih masyarakat tentu saja diwujudkan melalui upaya-upaya sebagai berikut: keahlian, rekam jejak, dan kredibilitas institusi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris. Teknik mengumpulkan data yang digunakan adalah tinjauan pustaka. Data kemudian dianalisis secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk analisis deskriptif. Ada beberapa Kesimpulan yang diambil dari hasil penelitian. Pertama, bawaslu mempunyai posisi dominan dalam penuntut kecurangan pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan peraturan perundang-undagan pemilu, menyelidiki, mempertimbangkan, dan menetapkan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu, serta menyelidiki, mempertimbangkan, dan menetapkan pelanggaran kebijakan keuangan. Kedua, berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu yang lalu dapat dibatasi melalui upaya yang dilakukan oleh lembaga legislatif melalui perubahan undang-undagan atau oleh penyelenggaraan pemilu (Bawaslu atau KPU) menlalui penyusunan peraturan teknis bagi penyelenggara pemilu diambil. Langkah-langkah berupa penetapan peraturan teknis penyelenggara pemilu oleh KPU atau Bawaslu mudah dilaksanakan, meski mengandung resiko tertentu.
The holding of elections cannot be separated from election bodies, including election supervisory bodies. Because, to improve and maximize the quality of election administration, the certainty of the protection of people's sovereignty and voting rights is of course realized through the following efforts: expertise, track record, and institutional credibility. This research is a descriptive research using a normative legal approach and supported by empirical legal research. The data collection technique used is a literature review. The data is then analyzed qualitatively and elaborated in the form of descriptive analysis. There are several conclusions drawn from the results of the research. First, Bawaslu has a dominant position in prosecuting election fraud. Bawaslu is authorized to receive and follow up on reports of alleged violations of the implementation of election laws and regulations, investigate, consider, and determine violations in the implementation of elections, as well as investigate, consider, and determine violations of financial policies. Second, various problems in the implementation of past elections can be limited through efforts made by legislative institutions through changes in laws or by the implementation of elections (Bawaslu or KPU) through the preparation of technical regulations for election organizers to be taken. Steps in the form of establishing technical regulations for election organizers by the KPU or Bawaslu are easy to implement, even though they contain certain risks.