KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) DALAM MEMBERIKAN SANKSI PENGEMPESAN BAN MOBIL TERHADAP PENGGUNA JALAN YANG MELANGGAR RAMBU DILARANG PARKIR DI SEKITAR AREA MONAS JAKARTA PUSAT DITINJAU DARI PASAL 1365 KUHPERDATA

Penulis

  • Gunawan Universitas Islam Nusantara
  • Tri Edi Santosa Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

Dinas Perhubungan/Dishub, Rambu Dilarang Parkir, Pasal 1365 KUHPerdata

Abstrak

Terkait Adanya isu yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2024 yaitu puluhan ban mobil pengunjung Monas di Kota Jakarta Pusat dikempesi oleh pihak Dishub akibat dari adanya aksi parkir sembarangan yang di lakukan oleh masyarakat di sekitaran Monas. Isu tersebut kemudian menjadi viral atas adanya kerugian yang didapatkan oleh puluhan warga masyarakat yang melakukan pelanggaran rambu dilarang parkir sehingga atas adanya tindakan pemberian sanksi kepada masyarakat tersebut penulis akan mencoba menjelaskan Apakah pihak Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pengempesan ban mobil kepada setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran dilarang parkir di area sekitar Monas tersebut? Penulis berasumsi bahwa jika tidak ada kewenangan yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah ataupun Peraturan Walikota bahwa seorang petugas Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pengempesan ban mobil bagi pelanggar rambu dilarang parkir maka penulis berasumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan merupakan tindakan yang di luar wewenang kuasanya sehingga dengan adanya kesewenang wenanganya pihak Dishub dapat diproses secara keperdataan atas adanya pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu dengan adanya tindakan diluar wewenang tersebut maka pihak dinas perhubungan dapat dituntut secara keperdataan dengan memberlakukanĀ  sanksi administratif atas adanya kerugian yang bersifat materil atau inmateril oleh pihak pelanggar rambu lalu lintas yang ban mobilnya di kempesi olehnya. Maka dari itu di dalam karya tulis ini akan dijelaskan secara detail Bagaimana kapasitas kewenangan seorang petugas Dinas Perhubungan dalam menindak lanjut atas pelanggar rambu Dilarang parkir di area sekitaran Monas dengan cara mengempeskan ban mobil milik pelanggar rambu dilarang parkir.

Related to the issue that occurred on December 29, 2024, namely dozens of car tires of visitors to Monas in Central Jakarta City were deflated by the Transportation Agency due to indiscriminate parking by the community around Monas. The issue then went viral due to the losses suffered by dozens of residents who violated the no parking sign so that due to the action of imposing sanctions on the community, the author will try to explain Does the Transportation Agency have the authority to impose car tire deflation sanctions on every member of the public who violates the no parking in the area around Monas? The author assumes that if there is no authority regulated in the law, government regulations or Mayoral Regulations that a Transportation Agency officer has the authority to impose car tire deflation sanctions for violators of the no parking sign, then the author assumes that the actions taken by the Transportation Agency officer are actions beyond their authority so that with their arbitrariness the Transportation Agency can be processed civilly for violating Article 1365 of the Civil Code. Therefore, with the existence of actions outside the authority, the transportation agency can be sued civilly by imposing administrative sanctions for material or immaterial losses by the party violating the traffic signs whose car tires were deflated by them. Therefore, in this paper, it will be explained in detail How is the capacity of the authority of a Transportation Agency officer in following up on violators of the No Parking sign in the area around Monas by deflating the car tires belonging to the violator of the No Parking sign.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30