KEPASTIAN HUKUM HAK AHLI WARIS PENGGANTI (BIJ PLAATSVERVULLING) TERKAIT OBJEK WARIS YANG TELAH DIJUAL OLEH AHLI WARIS LAINNYA

Penulis

  • Arief Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya
  • Slamet Turhamun Universitas Jayabaya
  • Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Ahli Waris Pengganti, Objek Waris

Abstrak

Kedudukan hukum Ahli Waris Pengganti atau disebut juga dengan bij plaatsvervulling merupakan seseorang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu menggantikan posisi ahli waris sebagaimana tercantum dalam Pasal 841 dan 842 KUHPerdata. Fenomena yang terjadi bahwa Ahli Waris Pengganti sering kali tersisihkan, dianggap tidak ada bahkan tidak dilibatkan secara keseluruhan dalam memperoleh harta peninggalan (warisan) sehingga timbul sengketa dalam pembagian warisan. Dalam Penelitian ini penulis meneliti tentang bagaimana akibat hukum dan kepastian hukum bagi ahli waris pengganti (bij plaatsvervulling) terkait objek waris yang telah/sudah dijual oleh ahli waris lainnya.

The legal position of a Substitute Heir or also known as bij plaatsvervulling is someone who was not originally an heir but due to certain circumstances replaced the position of heir as stated in Articles 841 and 842 of the Civil Code. The phenomenon that occurs is that Substitute Heirs are often marginalized, considered non-existent or not even fully involved in obtaining inheritance (inheritance) so that disputes arise in the distribution of inheritance. In this research, the author examines the legal consequences and legal certainty for replacement heirs (bij plaatsvervulling) regarding inheritance objects that have been/have been sold by other heirs.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30