PERAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK (DIVERSI) SECARA LITIGASI MAUPUN RESTORATIVE JUSTICE (SESUAI DENGAN UU PERLINDUNGAN ANAK NO.17 TAHUN 2016 ATAS PEMBARUAN KEDUA UU NO.23 TAHUN 2002)

Penulis

  • Handika Syahputra Tamba Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Restorative

Abstrak

Anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus diperlakukan dengan penuh kemanusiaan demi kepentingan terbaik anak, agar dapat mendukung tumbuh kembangnya secara fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 memberikan landasan perlindungan hukum yang menekankan hak-hak anak. Fokus dari penelitian ini adalah memahami bagaimana penerapan sistem peradilan pidana anak bisa berjalan secara objektif pada setiap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa sistem peradilan pidana anak merupakan bagian dari sistem peradilan umum yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam undang-undang tersebut, terdapat penekanan pada pelaksanaan diversi dan konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam menangani kasus anak. Pendekatan ini melibatkan semua pihak terkait demi perbaikan moral anak dan memberikan perlindungan yang memadai bagi mereka.

 

Children as criminals must be treated humanely in the best interest for the child to realize growth and provide physical, mental and social. Act No. 11 of 2012 has highlighted the legal protection which is based on the rights of the child. Issues raised in this research is how the rules of juvenile criminal justice system can be applied objectively to all children in conflict with the law. of the results of research that has been done by these authors is that the Criminal justice system Child is a common judicial system that handles children in conflict with the law. In this Act emphasizes the provision of diversion and restorative justice concept which is a consideration in handling children. This concept involves all parties in order for the child's moral improvement and provide protection to the child.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30