https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/issue/feed Jurnal Prisma Hukum 2026-04-29T15:49:45+00:00 Open Journal Systems https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/20758 PENERAPAN E-LITIGATION DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEADILAN SUBSTANTIF 2026-04-01T03:13:44+00:00 Febriyan Victorinus Lolobua febriyanvictorinuslolobua@ugm.ac.id Yoshua Yudha Octavianus yoshuayudhaoctavianus@ugm.ac.id <p>Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan modernisasi sistem peradilan perdata melalui penerapan e-court dan e-litigation guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Meskipun transformasi digital ini terbukti meningkatkan efisiensi secara administratif, penerapannya memunculkan problematika hukum terkait pemenuhan asas audi et alteram partem, khususnya pada tahap pembuktian.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis apakah penerapan e-litigation pada tahap pembuktian telah menjamin terpenuhinya asas tersebut guna menemukan keadilan substantif bagi para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan alat bukti, khususnya keterangan saksi yang dilakukan secara elektronik, berpotensi membatasi ruang para pihak dan mengurangi objektivitas penggalian fakta oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Hal ini sejalan dengan teori tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch, di mana penekanan yang berlebihan pada kemanfaatan (efisiensi teknologi) dapat menggerus nilai keadilan substantif. Disimpulkan bahwa penerapan e-litigation saat ini belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif jika pelaksanaannya membatasi hak para pihak untuk didengar secara seimbang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih proporsional dalam penerapan e-litigation pada tahap pembuktian agar efisiensi prosedural tidak mengorbankan keadilan materiil.</p> 2026-04-29T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/21081 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MIE BERFORMALIN OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI KOTA PEKANBARU 2026-04-16T08:34:50+00:00 Rindi Cahya Lestari rindi.cahya6050@student.unri.ac.id Syaifullah Yophi Ardianto syaifullah.yophi@lecturer.unri.ac.id Ferawati ferawati@lecture.unri.ac.id <p>Penegakan Hukum Terhadap Penjual Mie Berformalin di Kota Pekanbaru sangat penting bagi keamanan pangan masyarakat yang mana jika dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih ditemukannya peredaran mie berformalin di Kota Pekanbaru, meskipun penggunaannya telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahan berhaya pada pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penjual mie berformalin, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam peroses penegakan hukum di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiolagis dengan pendekatan yuridis empiris. Yaitu penelitian hukum menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer di lapangan atau terhadap masyarakat, diperoleh melalui wawancara kepada pihak Polresta Kota Pekanbaru dan pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta kuesioner yang diperoleh untuk penjual mie dan masyarakat Kota Pekanbaru.analisis yang digunakan adalah analisis kulaitatif, dimana data diperoleh dari uraian kalimat, baik secara tertulis maupun lisan, dan perilaku nyata yang diteliti serta dipelajari secara utuh tanpa menggunakan analisis statistik. Peneliti kemudian menarik kesimpulan secara dudiktif, yaitu dari hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap penjual mie berformalin oleh BBPOM Kota Pekanbaru belum berjalan dengan maksimal. Penindakan yang dilakukan lebih banyak bersifat preventif berupa pengawasan dan pembinaan, sedangkan tindakan represif melalui jalur pidana masih jarang digunakan. Hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya koordinasi antar instansi, keterbatasan sumber daya manusia,kurangnya pengawasan terhadap penjual, lemahnya kesadaran hukum masyarakat,dan masih mudahnya ditemukan jual beli formali dipaasaran. Upaya yang dilakukan melalui sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pembinaan terhadap pelaku usaha, pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, peningkatan koordinasi antar instansi, dan partisipasi aktif dalam masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan tercipta perlindungan hukum yang nyata bagi konsumen.</p> <p><em>Law enforcement against formaline tainted noodle sallers in Pekanbaru city is crucial for public food safety, as consumption can jeopardize healt.The background of this study is the continuing circulation of formalin-contaminated noodles in Pekanbaru City, even though the use of such hazardous substances in food has been prohibited by legislation. This condition indicates that supervision and law enforcement against business actors who use hazardous materials in food products are still weak. The purpose of this research is to determine how law enforcement is carried out against formalin noodle sellers, the obstacles encountered, and the efforts made in the law enforcement process in Pekanbaru City. The type of research used is sociological legal research with an empirical juridical approach. This method utilizes secondary data as the initial source, followed by primary data collected directly from the community through field research. Data were obtained through interviews with the Pekanbaru City Police (Polresta) and the Food and Drug Supervisory Agency (BBPOM), as well as questionnaires distributed to noodle sellers and the community in Pekanbaru City. The analysis used is qualitative analysis, in which data are derived from written or oral descriptions and real behavior studied comprehensively without using statistical analysis. The researcher then draws conclusions deductively, from general to specific findings. The results of the study show that law enforcement against formalin noodle sellers by BBPOM Pekanbaru City has not been carried out optimally. The actions taken are mostly preventive in nature, such as supervision and guidance, while repressive actions through criminal prosecution are still rarely applied. The obstacles encountered include a lack of coordination among institutions, limited human resources, weak supervision of sellers, low public legal awareness, and the ease of finding formalin trading in the market. Efforts made include socialization, public education, guidance for business actors, supervision of the distribution of hazardous materials, strengthening coordination among institutions, and encouraging active community participation so that law enforcement can run more effectively and provide real legal protection for consumers.</em></p> 2026-04-29T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/20870 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PENCURIAN DALAM KUHP 2023: ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM DAN REALITAS SOSIAL MAKALAH 2026-04-07T13:48:09+00:00 Bagas Putra Rahmawan bagasvegenz20@gmail.com Fajar Setio Nugroho wfsn90@gmail.com Ragil Daryanto ragil.bc@gmail.com Rizal Nurcahyanto nurcahyanto.rizal@gmail.com Syukron Abdul Kadir syukronkadir@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pendekatan sosiologi hukum. Pembaruan KUHP merupakan upaya pembentukan hukum nasional yang lebih responsif terhadap nilai-nilai sosial dan keadilan substantif. Tindak pidana pencurian sebagai salah satu kejahatan konvensional memiliki keterkaitan erat dengan kondisi sosial masyarakat, seperti faktor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung pembaruan dalam kebijakan hukum pidana yang lebih menekankan pada pendekatan humanis dan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya, efektivitas hukum tersebut masih dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat yang belum merata. Kesimpulannya, kebijakan hukum pidana terhadap tindak pencurian dalam KUHP 2023 belum sepenuhnya efektif tanpa didukung oleh kebijakan sosial yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara pendekatan penal dan non-penal dalam penanggulangan tindak pidana pencurian.</p> <p><em>This study aims to analyze the criminal law policy regarding the crime of theft in the latest Criminal Code (KUHP) as stipulated in Law Number 1 of 2023, using a sociological legal approach. The reform of the Criminal Code is an effort to establish a national law that is more responsive to social values and substantive justice. The crime of theft, as a conventional crime, is closely related to social conditions in society, such as economic factors, education, and the social environment. The research method used is normative juridical with a sociological approach. Data were obtained through a literature review of laws and regulations, books, and scientific journals. The results show that the 2023 Criminal Code contains updates in criminal law policy that emphasize a humanist approach and restorative justice. However, in practice, the effectiveness of this law is still influenced by the unequal social conditions of society.In conclusion, the criminal law policy on theft in the 2023 Criminal Code is not fully effective without the support of comprehensive social policies. Therefore, an integration of penal and non-penal approaches is necessary to address the crime of theft.</em></p> 2026-04-29T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/20759 TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM: KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2026-04-01T04:08:03+00:00 Arip Nugroho arifnugr94@gmail.com Latisya Tiara Immena latisyatiara1@gmail.com Agus Sucipto agussucipto080380@gmail.com Syukron Abdul Kadir syukronkadir@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana pencurian dalam perspektif sosiologi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami relasi antara norma hukum pidana, struktur sosial masyarakat, dan perilaku penyimpangan sebagai fenomena sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 membawa pembaharuan substantif terhadap pengaturan tindak pidana pencurian, di antaranya perubahan klasifikasi delik, penambahan ketentuan keadaan yang memberatkan, serta penguatan prinsip keadilan restoratif. Dari sudut pandang sosiologi hukum, efektivitas norma tersebut sangat bergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat, legitimasi institusi penegak hukum, dan ketimpangan sosial-ekonomi sebagai faktor kriminogen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaharuan hukum pidana harus senantiasa mempertimbangkan konteks sosial agar hukum tidak sekadar menjadi teks normatif, melainkan instrumen transformasi sosial yang bermakna.</p> <p><em>This study aims to analyze the criminal act of theft from a legal sociology perspective based on Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code (New KUHP). A legal sociology approach is employed to understand the relationship between criminal legal norms, social structure, and deviant behavior as a social phenomenon. The research method applied is juridical-normative with conceptual and sociological approaches. The findings indicate that the 2023 Criminal Code introduces substantive reforms to theft regulations, including reclassification of offenses, additional aggravating circumstances, and strengthened restorative justice principles. From a legal sociology standpoint, the effectiveness of these norms is highly dependent on the level of legal awareness in society, the legitimacy of law enforcement institutions, and socioeconomic inequality as criminogenic factors. This study concludes that criminal law reform must consistently consider social context so that law does not merely remain normative text, but rather a meaningful instrument of social transformation.</em></p> 2026-04-29T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/21412 IMPLIKASI KEPEMILIKAN SAHAM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MEREK: 2026-04-27T12:33:50+00:00 Dede Wahyudin dedewahyudin03@gmail.com Mas Subagyo Eko Prasetyo massubagyoekoprasetyo@gmail.com <p>Merek yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu image, kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil Namun, peran atas pendaftaran merek tersebut kini dipatahkan oleh beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat. Yang pada awalnya pendaftaran atas sebuah merek adalah sebagai upaya untuk memperoleh perlindungan hukum dari segala tindakan merugikan, justru sebaliknya. Saat ini, banyak terjadi pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki itikad baik. Adapun peneliti akan membahas bagaimana dampak perubahan pemegang saham atau pengalihan saham terhadap perlindungan merek dan apa implikasi kepemilikan saham terhadap merek “Gajah Duduk”. Dalam penelitian ini peneliti mengambil metode penelitian dengan beberapa pendekatan yang pertama pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Peneliti menemukan beberapa fakta mengenai hak merek gajah duduk bahwa PT Gajah Duduk mengadakan perjanjian jual saham dengan PT Pisma Abadi Jaya dimana didalamnya terdapat perjanjian jual beli saham termasuk hak merek gajah duduk, sehingga PT Pisma Abadi Jaya mengambil alih hak merek gajah duduk tersebut dan telah mendaftarkan nya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, namun setelah Sertifikat Pengalihan Hak merek gajah duduk milik PT Pisma abadi Jaya keluar diketahui oleh PT Gajah Duduk sehingga PT Gajah Duduk meminta penarikan kembali atau ambil alih atas hak merek gajah duduk tersebut, dan akhirnya merek gajah duduk diambil alih oleh PT Gajah duduk.</p> <p><em>Brands which are part of intellectual property are very important in the world of advertising and marketing because the public often associates an image, quality or reputation of goods and services with certain brands. A brand can be very valuable commercially. Intellectual Property is a right that arises from a person's intellectual work which brings material benefits. However, the role of trademark registration is now undermined by several phenomena occurring in society. While initially registering a brand was an effort to obtain legal protection from all detrimental actions, it is actually the opposite. Currently, there are many brand violations committed by irresponsible parties who do not have good intentions. The researchers will discuss the impact of changes in shareholders or transfer of shares on brand protection and what implications share ownership has on the "Gajah Meja" brand. In this research, the researcher took research methods with several approaches, the first being a statutory approach, a conceptual approach and a comparative approach. Researchers found several facts regarding the brand rights for the sitting elephant, namely that PT Gajah Duduk entered into a share sale agreement with PT Pisma Abadi Jaya in which there was a share sale and purchase agreement including the brand rights for the sitting elephant, so that PT Pisma Abadi Jaya took over the brand rights for the sitting elephant and had registered it with the Directorate General of Intellectual Property, but after the Certificate of Transfer of Brand Rights for the sitting elephant belonging to PT Pisma Abadi Jaya came out, it was discovered by PT Gajah Duduk, so PT Gajah Duduk asked for the withdrawal or takeover of the rights for the elephant sitting brand. This, and finally the Gajah Duduk brand was taken over by PT Gajah Duduk. </em></p> 2026-04-29T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/20965 STRATEGI BAWASLU DAN KPU KABUPATEN JEMBER DALAM MENGHADAPI DISFUNGSI PERAN PADA MASA NON-PEMILU 2026-04-11T11:36:19+00:00 Rika Asti Aulina rikaulina04@gmail.com Akbar Maulana akbar.maulana@unmuhjember.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dalam menghadapi disfungsi peran pada masa non-pemilu. Masa non-pemilu kerap menimbulkan tantangan berupa menurunnya intensitas kerja kelembagaan, keterbatasan program berkelanjutan, serta berkurangnya partisipasi publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Jember menerapkan berbagai strategi, seperti penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan literasi politik masyarakat, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Selain itu, upaya menjaga eksistensi kelembagaan dilakukan melalui program sosialisasi berkelanjutan dan pendidikan pemilih. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya dan rendahnya perhatian publik pada isu kepemiluan di luar tahapan pemilu. Oleh karena itu, diperlukan inovasi strategi yang adaptif dan berkelanjutan guna menjaga efektivitas peran kelembagaan dalam mendukung kualitas demokrasi di tingkat lokal.</p> 2026-04-29T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/20779 TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM : KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2026-04-02T08:04:46+00:00 Pamadi Dyan Pamungkas pamadidyanpamungkas@gmail.com Ajundha Arbiayanto arbiyantoajundha@gmail.com Egah Fuad Kurniawan uadegh@gmail.com Hendra Hermawan Permadi surat.hendrahp@gmail.com Syukron Abdul Kadir syukronkadir@gmail.com <p>Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru di ruang digital yang dikenal sebagai tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implikasi tindak pidana tersebut dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam KUHP baru berupaya mengakomodasi dinamika kejahatan digital, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan masyarakat.</p> <p><em>Advances in information technology have given rise to new forms of crime in the digital realm, known as crimes involving information and electronic transactions. This study aims to analyze the regulations and implications of these criminal offenses from a legal sociology perspective, particularly following the enactment of Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code (KUHP). The research method employed is a normative legal approach with a sociological perspective. The results of the study indicate that the provisions in the new Criminal Code seek to accommodate the dynamics of digital crime; however, their implementation still faces challenges in the form of a gap between legal norms and social reality. Therefore, an adaptive and responsive approach to technological and societal developments is required.</em></p> 2026-04-29T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum