https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/issue/feedJurnal Prisma Hukum2026-01-21T07:21:03+00:00Open Journal Systemshttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/18861PERAN ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERHADAP TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM2026-01-10T10:00:44+00:00Glen Peprido Sihotangglen.sihotang@student.uhn.ac.idHerlina Manullangherlinamanullang@uhn.ac.id<p>Artikel ini membahas peran penting advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana umum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewajiban, tanggung jawab profesional, serta standar etika yang harus dijalankan advokat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Peran advokat menjadi sangat penting untuk menjamin terwujudnya keadilan, transparansi, dan proses hukum yang berintegritas. Selain membela kepentingan hukum klien, advokat juga berfungsi sebagai pengawas guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung pendekatan empiris untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara sistematis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana. Advokat berperan aktif dalam mendampingi terdakwa pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Peran tersebut menjadikan advokat sebagai penyeimbang kekuasaan antara negara dan terdakwa, sekaligus menegaskan profesi advokat sebagai officium nobile. Selain itu, advokat juga berperan sebagai pendidik hukum, pemberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dan pengawas sosial dalam menjaga akuntabilitas proses peradilan.</p> <p><em>This article examines the crucial role of advocates in providing legal assistance to defendants in general criminal cases. The study aims to explain the obligations, professional responsibilities, and ethical standards that must be upheld by advocates at every stage of the criminal justice process. The role of advocates is essential in ensuring justice, transparency, and the integrity of legal proceedings. In addition to defending the legal interests of their clients, advocates also function as supervisors to prevent violations of defendants’ rights and abuses of authority by law enforcement officials from the investigation stage through trial. This research employs a normative legal approach, supported by empirical elements to achieve a comprehensive understanding. The data analyzed consist of secondary data, including primary legal materials such as statutory regulations, secondary legal materials in the form of literature and academic journals, and tertiary legal materials such as legal dictionaries. Data collection was conducted through an in-depth literature review and systematic analysis using deductive reasoning.The findings indicate that advocates occupy a central position within the criminal justice system. Advocates actively assist defendants during the investigation, prosecution, and trial stages. This role positions advocates as a counterbalance to state power and reinforces the legal profession as an officium nobile. Furthermore, advocates also serve as legal educators, providers of legal aid for underprivileged communities, and agents of social control in maintaining the transparency and accountability of judicial processes.</em></p>2026-01-10T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/17490IMPLEMENTASI PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA DASAR LAUT INTERNASIONAL: TANTANGAN DAN PERSPEKTIF NEGARA BERKEMBANG2025-12-10T12:30:30+00:00Tri Rahmadrimandany123@gmail.comSusenosusenoklaten0@gmail.comDwi Imroatus Solikahd.imroatus@gmail.com<p>Eksplorasi sumber daya alam di daerah laut internasional (The Area) memiliki peluang ekonomi yang besar, terutama dalam memanfaatkan mineral dan sumber daya biologis laut. Namun, kenyataannya menunjukkan adanya perbedaan teknologi yang besar, sehingga menghambat partisipasi dari negara-negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Common Heritage of Mankind dalam kerangka Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982), dengan fokus pada aspek keadilan distribusi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan peraturan dan konseptual, studi ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum laut saat ini masih cenderung menguntungkan kepentingan negara-negara maju. Karena itu, Badan Laut Internasional (ISA) perlu memperkuat tugas transfer teknologi serta mekanisme pembagian hasil (benefit sharing) yang lebih jelas, agar prinsip keadilan tidak hanya berupa konsep teoritis saja.</p> <p><em>Exploration of natural resources in the international maritime area (The Area) offers significant economic opportunities, particularly in exploiting marine minerals and biological resources. However, the reality shows significant technological disparities, thus hindering the participation of developing countries. This study aims to analyze the application of the Common Heritage of Mankind principle within the framework of the 1982 International Law of the Sea (UNCLOS 1982), with a focus on the aspect of distributive justice. Using a normative legal research method that combines regulatory and conceptual approaches, this study concludes that the current application of maritime law still tends to favor the interests of developed countries. Therefore, the International Maritime Organization (ISA) needs to strengthen its technology transfer duties and clearer benefit-sharing mechanisms, so that the principle of justice is not merely a theoretical concept.</em></p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/18029HUKUM EKONOMI/BISNIS DAN KEBIJAKAN PUBLIK2025-12-21T07:03:32+00:00Edward Siraitedward.sirait@whitesky.co.idAartje Tehupeioryaartjetehupeiory@gmail.com<p>Industri jasa angkutan udara dunia dengan konsep penerbangan dengan berbiaya atau tarif rendah sudah dimulai di Amerika Amerikat pada tahun 1970 oleh Sothwest Airlines, namun tidak menyebar ke negera lain. Industri ini mengalami perubahan yang sangat radikal pada tahun 1990 ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan penerbangan dengan konsep berbiaya rendah (low cost carrier) di berbagai belahan dunia tidak terkecuali di Indonesia. Munculnya perusahaan penerbangan berbiaya rendah di Indonesia ditandai dengan hadirnya Lion Air dan Air Asia diera tahun 2000. Konsep penerbangan dengan berbiaya atau tarif rendah pada dasarnya merupakan modifikasi produk jasa angkutan udara dari konsep penerbangan dengan layanan penuh. Modifikasi yang dilakukan adalah pengurangan fasilitas dan pelayanan yang akan didapat dan dinikmati setiap penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis bentuk perlindungan hukum atas konsumen terkait peraturan-peraturan yang mengatur dan menetapkan perbedaan fasilitas yang harus disediakan oleh perusahaan penerbangan sesuai dengan kelompok pelayanan yang menjadi hak-hak konsumen pengguna jasa angkutan udara niaga berjadual dalam negeri. Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 97 telah mengelompokkan kelompok pelayanan antara lain; kelompok pelayanan dengan standar maksimal (full service), kelompok pelayanan dengan menengah (medium servise) dan kelompok pelayanan dengan standar minimum (no frills) . Terbitnya Peraturan-peraturan Menteri Perhubungan sebagai turunan undang-udang yang dijadikan acuan pelaksanaan antar lain Peraturan Menteri nomor 185 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadual dalam negeri dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara, tidak semakin memperjelas perbedaan fasilitas yang harus disediakan perusahaan penerbangan.. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative dengan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penetapan standard produk berupa fasilitas yang wajib disediakan oleh perusahaan penerbangan yang akan jadi hak-hak konsumen untuk setiap kelompok pelayanan tidak diatur secara tegas oleh pemerintah dan setiap aturan yang dikeluarkan juga berubah-ubah. Ketidak jelasan atauran tersebut menyebabkan tidak terlindunginya konsumen sebagaimana diamantkan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.</p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/17948PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK YANG BELUM MENDAPATKAN PENGEMBALIAN RESTITUSI ASURANSI DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI KEPASTIAN HUKUM2025-12-19T05:39:03+00:00Asep Rusmayadirusmayata16@gmail.comRahadian Pratama Mahpudinrdnrahadv@gmai.com<p>Pelunasan kredit sebelum jatuh tempo dalam praktik perbankan kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait pemenuhan hak nasabah atas pengembalian premi asuransi (restitusi) yang belum terpakai. Tidak terpenuhinya hak tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum serta belum optimalnya penerapan asas kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pelunasan kredit dipercepat terhadap perjanjian kredit serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah ditinjau dari teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelunasan kredit dipercepat mengakibatkan berakhirnya hubungan perikatan antara bank dan debitur sebelum jangka waktu perjanjian berakhir serta menimbulkan hak debitur atas pengembalian premi asuransi secara proporsional. Perlindungan hukum bagi nasabah bersumber dari perjanjian kredit yang mengikat para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila perlindungan hukum internal tidak terlaksana, maka diperlukan mekanisme perlindungan hukum eksternal untuk menjamin pemenuhan hak nasabah dan kepastian hukum.</p> <p><em>Early repayment of credit in banking practice often gives rise to legal issues, particularly concerning the fulfillment of customers’ rights to the refund of unused insurance premiums (restitution). The failure to fulfill these rights reflects weak legal protection and the suboptimal implementation of the principle of legal certainty. This study aims to analyze the legal consequences of early credit repayment on credit agreements as well as the forms of legal protection for customers from the perspective of legal certainty theory. The research method employed is normative juridical research with a descriptive-analytical approach, conducted through literature review and interviews as supporting data. The results indicate that early credit repayment results in the termination of the contractual relationship between the bank and the debtor prior to the expiration of the agreed term and gives rise to the debtor’s right to a proportional refund of insurance premiums. Legal protection for customers is derived from the credit agreement, which is binding upon the parties in accordance with Article 1338 of the Indonesian Civil Code. If internal legal protection is not properly implemented, external legal protection mechanisms are required to ensure the fulfillment of customers’ rights and legal certainty.</em></p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/17848REFORMASI REGULASI SUBKONTRAK DI INDONESIA: STUDI KOMPARATIF DAN ANALISIS NORMATIF DENGAN PENDEKATAN HUKUM EKONOMI DAN PERSAINGAN USAHA2025-12-18T01:54:29+00:00Kamser Lumbanradjakamser@gmail.comAartje Tehupeioryaartjetehupeiory@gmail.com<p>Hubungan subkontrak merupakan elemen kunci dalam struktur rantai pasok modern dan berperan signifikan dalam mengintegrasikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam sistem produksi nasional. Namun, ketiadaan kerangka hukum subkontrak yang komprehensif di Indonesia telah memunculkan berbagai praktik tidak adil, seperti keterlambatan pembayaran, penetapan harga sepihak, pemindahan risiko yang tidak proporsional, serta lemahnya kepastian hukum kontraktual. Kondisi ini tidak hanya merugikan UMKM, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi persaingan usaha dan inefisiensi ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan normatif pengaturan subkontrak di Indonesia serta merumuskan desain regulasi yang berkeadilan dan efisien melalui pendekatan normatif-dogmatik yang diperkaya dengan analisis ekonomi hukum dan hukum persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum dengan menelaah rezim subkontrak di Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem rantai pasok maju menerapkan disiplin pembayaran wajib, larangan eksplisit terhadap praktik perdagangan tidak adil, kewajiban kontrak tertulis, serta mekanisme penegakan proaktif oleh otoritas khusus. Artikel ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Subkontrak Indonesia sebagai instrumen korektif untuk mewujudkan keadilan kontraktual, kepastian hukum, efisiensi ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat.</p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19335STRATEGI PENASEHAT HUKUM DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR NARKOBA2026-01-21T07:21:03+00:00Yudika Adityayudika.aditya@student.uhn.idHerlina Manullangherlinamanullang@uhn.ac.id<p>Penasehat hukum memiliki peran sentral dalam menjamin hak-hak terdakwa pada setiap tahap proses peradilan pidana, termasuk dalam perkara narkotika yang memiliki kompleksitas tinggi dan ancaman pidana berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembelaan hukum yang dilakukan oleh penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana pengedaran narkoba, serta menelaah tantangan yang dihadapi dalam praktiknya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pembelaan umumnya mencakup pembantahan unsur delik, pengajuan keberatan atas cacat prosedural, serta pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi dan keadilan restoratif. Namun, penerapan strategi tersebut menghadapi hambatan signifikan berupa keterbatasan akses terhadap berkas perkara, tekanan aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap advokat, dan sistem hukum yang masih cenderung represif.</p> <p><em>Legal counsel has a central role in guaranteeing the rights of defendants at every stage of the criminal justice process, including in narcotics cases that have high complexity and severe criminal threats. This study aims to analyze the legal defense strategies carried out by legal advisors against perpetrators of drug trafficking crimes, as well as examine the challenges faced in their practice in Indonesia. This research uses normative legal methods with legislative and conceptual approaches. The results of the study show that defense strategies generally include the denial of delicacy elements, the filing of objections to procedural defects, and a humanitarian approach through rehabilitation and restorative justice. However, the implementation of the strategy faces significant obstacles in the form of limited access to case files, pressure from law enforcement officials, social stigma against advocates, and a legal system that still tends to be repressive.</em></p>2026-01-22T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/17574PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN2025-12-13T03:38:39+00:00Magfiraalamrifira4@gmail.comNurul Miqatnurulmiqat23@gmail.comAifan Aifanaifansukses789@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didirikan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dalam hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB: Nomor 59 Kelurahan Kamonji Tahun 1995) atas nama PT. Saridewi Membangun. Permasalahan difokuskan pada ruang lingkup kewenangan pemegang sertifikat HGB di atas HPL dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem perundang-undangan dan lembaga peradilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HGB di atas HPL diatur dalam regulasi yang mengakui kemungkinan pemberian HGB di atas HPL dengan syarat-syarat administratif tertentu; namun praktik administratif dan putusan pengadilan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait perpanjangan, jaminan hak tanggungan, dan konflik kewenangan antara pemegang HPL dan pemegang HGB. Rekomendasi meliputi harmonisasi ketentuan teknis pendaftaran, pembakuan protokol perpanjangan HGB di atas HPL, serta perlindungan administratif dan peradilan yang lebih jelas bagi pemegang HGB.</p> <p><em>This study aims to examine the authority and legal protection afforded to holders of Building Use Rights (HGB) certificates established on land with Management Rights (HPL) status, specifically referring to the Building Use Rights Certificate (SHGB Number 59 of Kamonji Village, issued in 1995) in the name of PT Saridewi Membangun. The study focuses on the scope of authority possessed by HGB certificate holders over HPL land and the forms of legal protection provided by the legal system and judicial institutions. The research employs an empirical juridical approach. The findings indicate that the granting of HGB over HPL is recognized under prevailing regulations, which allow such granting subject to specific administrative requirements. However, administrative practices and court decisions demonstrate the presence of legal uncertainty, particularly regarding extensions, mortgage encumbrances, and conflicts of authority between HPL holders and HGB holders. Recommendations include harmonizing technical registration provisions, standardizing protocols for HGB extension over HPL, and ensuring clearer administrative and judicial protection for HGB holders.</em></p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/18136PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT PADA MASYARAKAT ADAT SUKU MELAYU KENEGERIAN BANGKINANG2025-12-23T11:25:19+00:00Wira Anandawa17092003@gmail.comRian Prayudi Saputrarianprayudi@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan penyelesaian sanksi pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit di Suku Melayu Kenegerian Bangkinang. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan masyarakat Melayu, yang dalam praktiknya sering kali digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan, termasuk pencurian hasil kebun seperti kelapa sawit. Penelitian ini juga berfokus pada efektivitas pelaksanaan sanksi pidana adat, hambatan yang dihadapi dalam implementasinya, serta perbandingan antara penyelesaian secara adat dan penyelesaian melalui hukum pidana umum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan data primer diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada 50 responden masyarakat adat, serta wawancara dengan tokoh adat, yaitu Datuk Rajo Deko selaku pemangku adat dan pemilik tanah ulayat. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum pidana, hukum adat, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sanksi pidana adat terhadap pelaku pencurian kelapa sawit masih diterapkan secara aktif oleh masyarakat Kenegerian Bangkinang, terutama melalui mekanisme musyawarah dan pemberian sanksi sosial atau denda adat. Efektivitas penyelesaian ini dinilai kurang optimal oleh sebagian masyarakat adat Melayu Kenegerian Bangkinang. Terdapat sejumlah hambatan seperti kurangnya dokumentasi formal, rendahnya partisipasi generasi muda, dan ketidaksesuaian antara bentuk sanksi dengan tingkat kerugian. Jika dibandingkan dengan proses hukum formal penyelesaian adat dianggap lebih responsif terhadap konteks lokal, tetapi kurang menjamin efek jera bagi pelaku berulang. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan adat melalui dokumentasi sistem hukum adat secara tertulis agar lebih tertata, transparan, dan dapat diterima secara luas, terutama oleh generasi muda. Keterlibatan aktif generasi muda dalam proses penyelesaian adat harus ditingkatkan, baik melalui pendidikan adat di lingkungan keluarga maupun kegiatan sosial budaya di tengah masyarakat. Ini penting untuk menjaga kesinambungan nilai dan praktik hukum adat di masa mendatang.</p> <p><em>This study aims to analyze and explain the application of customary criminal sanctions in resolving theft of oil palm cases committed by perpetrators in the Malay community of Kenegerian Bangkinang. The background of this research is based on the strong influence of customary law in the daily life of the Malay people, which is often used in practice as an alternative mechanism for resolving minor criminal offenses, including the theft of agricultural products such as oil palm. This study also focuses on the effectiveness of customary criminal sanctions, the obstacles encountered in their implementation, and the comparison between customary resolution and resolution through general criminal law. The research method used is an empirical juridical approach, with primary data obtained through questionnaires distributed to 50 indigenous community respondents, as well as interviews with a traditional leader, Datuk Rajo Deko, who serves as a customary authority and ulayat landowner. Secondary data were obtained from literature on criminal law, customary law, and relevant statutory regulations. The results of the study show that the application of customary criminal sanctions for perpetrators of oil palm theft is still actively practiced by the community in Kenegerian Bangkinang, primarily through deliberation mechanisms and the imposition of social or customary fines. The effectiveness of this resolution is considered less optimal by a portion of the Malay customary community in Kenegerian Bangkinang. Several obstacles were identified, such as the lack of formal documentation, low participation of younger generations, and a mismatch between the type of sanction and the level of loss suffered. However, compared to the formal legal process, customary resolution is seen as more responsive to the local context, although it provides less deterrent effect for repeat offenders. This study recommends the institutional strengthening of customary law through the formal documentation of customary legal systems to make them more structured, transparent, and widely accepted, especially by younger generations. Active involvement of the younger generation in customary resolution processes must be enhanced, both through customary education within the family and through cultural and social activities within the community. This is crucial to ensuring the continuity of customary legal values and practices in the future.</em></p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/17987PROPOSAL DISERTASI REKONTRUKSI KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN UNTUK MELAKUKAN PENYITAAN ASET DIGITAL DALAM BENTUK CRYPTOCURRENCY2025-12-20T04:43:12+00:00Preddy Siraitpreddysirait79@gmail.comAartje Tehupeioryaartjetehupeiory@gmail.com<p>Penelitian disertasi ini bermula dari munculnya kerentanan metaverse, NFT dan cryptocurrency sebagai sarana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana dan terdapat kekaburan norma Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang makna perbuatan lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil kejahatan dalam hukum positif yang belum dapat menjangkau pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency dan mengkaji secara mendalam hingga menemukan rekonstruksi pengaturan terhadap norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil kejahatan dengan menggunakan cryptocurrency untuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, kasus dan perbandingan, dengan silogisme deduksi. Adapun penelitian ini menggunakan perbandingan dari negara luar terkait pengaturan tindak pidana pencucian uang di beberapa negara, seperti: Amerika Serikat, New Zealand, Belgia, United Kingdom, dan Hongkong.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana belum dapat menjangkau tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency dikarenakan adanya beberapa alasan, diantarannya: 1. Tingkat kesulitan pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency, 2. Definisi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat kekaburan norma sehingga mengakibatkan “tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan” belum memiliki kepastian hukum. Rekonstruksi pengaturan terhadap norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan” dalam tindak pidana pencucian uang berbasis kepastian hukum dapat dilakukan dengan melakukan berbagai upaya dengan: 1. Meredifinisi norma “perbuatan lain” dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 2. Pembaharuan hukum mengenai pengaturan aset guna pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada metaverse dan non-fungible token (NFT) dengan menggunakan cryptocurrency.</p> <p><em>The research of the grail has its origins in the appearance of metaphorical vulnerability, NFT and cryptocurrency as means to hide or disguise the origins of criminal wealth and the falsification of the 3 codes of criminal money laundering laws for the meaning of other ACTS. The study aims to review norms "with the purpose of hiding or disguise" crime in positive laws that have not been able to stop the killing of criminal money laundering by using cryptocurrency and deep enough to find a reconstruction of the arrangement for norms "with the purpose of hiding or disguise" by using cryptocurrency to combat criminal laundering crimes.The study is a predictive normative-law study by using an invitational, case and comparison approach with the deduction syllogism. As for the study, using contrasts from outside countries on the management of money laundering crimes in some countries, such as: the United States, New Zealand, Belgium, United Kingdom, and Hong Kong.The results of the study show that the norm "with the intent to hide or disguise" the wealth he knew or supposed to account for which he could obtain a criminal has yet to get to the money laundering crime by using cryptocurrency because of some reason, he is under the wire: 1. Proof difficulties in criminal money laundering by using cryptocurrency, 2. The 2010 definition of article 3 of the law's number 8 on money laundering has given rise to a fuzziness of norms and has resulted in "the crime to hide or disguise" without legal certainty. A reconstruction of the arrangement for the norm "with the purpose of hiding or disguise the crime" in criminal money laundering based on legal certainty can be done by making various efforts with: 1. Defines "other ACTS" in article 3 of 2020's statute 8 on money laundering crime, 2. Legal renewal regarding asset management to the elimination of criminal money laundering in metaphors and non-fungal tokens using cryptocurrency. </em></p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/17947HARMONISASI KETENTUAN PERPAJAKAN TRANSFER PRICING DALAM PENEGAKAN HUKUM PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) MENGHADAPI BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (BEPS)2025-12-19T05:13:28+00:00Mokhamad Khifnimokhamad.khifni@gmail.comAartje Tehupeioryaartjetehupeiory@gmail.com<p>Fenomena globalisasi ekonomi dan meningkatnya aktivitas lintas negara oleh perusahaan multinasional telah menimbulkan kompleksitas baru dalam sistem perpajakan internasional, khususnya terkait praktik transfer pricing dan penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Permasalahan muncul ketika strategi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dimanfaatkan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, sehingga menggerus basis pajak negara sumber. Indonesia, sebagai negara berkembang yang bergantung pada penerimaan pajak penghasilan badan, menghadapi tantangan serius akibat ketidakharmonisan antara norma hukum nasional dan prinsip hukum internasional sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan BEPS Action Plan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penanganan sengketa transfer pricing dan P3B di Pengadilan Pajak, serta merumuskan model harmonisasi hukum yang mampu menyeimbangkan antara kedaulatan fiskal nasional dan komitmen internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif antara Indonesia dan beberapa negara asia dan eropa. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum positif, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan instrumen internasional seperti Multilateral Instrument (MLI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum timbul akibat perbedaan interpretasi atas prinsip arm’s length, beneficial ownership, dan permanent establishment antara otoritas pajak dan wajib pajak. Melalui sistem Advance Pricing Arrangement (APA), penerapan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Multilateral Instrument (MLI) yang konsisten, berhasil mewujudkan kepastian hukum dan keadilan fiskal yang lebih baik. Oleh karena itu, Indonesia perlu membangun sistem harmonisasi hukum transfer pricing dan P3B yang responsif terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, serta keterpaduan norma nasional dan internasional, guna memperkuat rule of law dan integritas sistem perpajakan nasional.</p> <p><em>The phenomenon of economic globalization and the increasing cross-border activities of multinational enterprises have created new complexities in international taxation systems, particularly concerning transfer pricing practices and the implementation of Double Taxation Avoidance Agreements (DTAA). Problems arise when Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) strategies are exploited to shift profits to low-tax jurisdictions, thereby eroding the tax base of source countries. As a developing nation reliant on corporate income tax revenues, Indonesia faces serious challenges due to disharmony between its national legal norms and international legal principles as outlined in the OECD Transfer Pricing Guidelinesand BEPS Action Plan. This study aims to analyze legal certainty in the settlement of transfer pricing and DTAA disputes before the Indonesian Tax Court and to formulate a model of legal harmonization capable of balancing national fiscal sovereignty with international commitments. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, historical, and comparative approaches between Indonesia and Singapore. The analysis examines positive law, legal doctrines, judicial decisions, and international instruments such as the Multilateral Instrument (MLI). The findings reveal that legal uncertainty arises from differences in the interpretation of the arm’s length principle, beneficial ownership, and permanent establishment between tax authorities and taxpayers. Singapore, through its Advance Pricing Arrangement (APA) system and consistent implementation of the Mutual Agreement Procedure (MAP), has succeeded in ensuring better legal certainty and fiscal justice. Therefore, Indonesia needs to establish a harmonized legal framework for transfer pricing and DTAA that is responsive to the principles of justice (John Rawls), legal certainty (Gustav Radbruch), and the integration of national and international norms (Ralf Michaels) in order to strengthen the rule of law and the integrity of the national taxation system.</em></p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/17820KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERSAINGAN BISNIS DI INDONESIA: ANALISIS HUKUM DAN TANTANGAN GLOBALISASI2025-12-17T09:41:42+00:00Roselynhutagaol.roselyn@gmail.comAartje Tehupeioryaartjetehupeiory@gmail.com<p>Persaingan bisnis merupakan elemen penting dalam perekonomian yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi, mendorong inovasi, serta memperluas kesejahteraan konsumen. Namun, di Indonesia praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih sering ditemukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kebijakan ekonomi dan dinamika persaingan bisnis, mengidentifikasi hambatan dalam implementasi regulasi, serta memberikan rekomendasi strategis untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang kuat seperti UUD 1945 Pasal 33, UU No. 5 Tahun 1999, dan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kapasitas kelembagaan, celah regulasi pada ekonomi digital, dan dominasi pelaku usaha besar. Diperlukan penguatan peran KPPU, penyesuaian regulasi terhadap pasar digital, serta kebijakan afirmatif bagi UMKM untuk mewujudkan persaingan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.</p>2025-12-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Prisma Hukum