https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/issue/feedJurnal Prisma Hukum2026-08-16T09:38:05+00:00Open Journal Systemshttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/25511ANALISIS EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEBERATAN DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERWUJUDAN PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN DAN TERHADAP PENERAPAN SANKSI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT2026-08-16T08:35:00+00:00Bunga Lirvina Soribungalirvinas@gmail.com<p>Jurnal ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan pengajuan keberatan kasus persaingan <br>usaha tidak sehat di pengadilan niaga terhadap penerapan sanksi atas pelanggaran persaingan usaha tidak <br>sehat pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan <br>dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha di Pengadilan <br>Niaga. Adapun peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku saat ini sejatinya berusaha untuk <br>menciptakan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan salah satu tujuan dibuatnya <br>ketentuan mengenai persaingan usaha tidak sehat adalah agar terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam <br>kegiatan usaha. Namun sampai dengan saat ini ketentuan yang ada saat ini masih belum efektif dan relevan <br>dalam mencapai tujuan tersebu</p>2026-08-16T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/25515TINJAUAN YURIDIS TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN NARAPIDANA YANG MENJALANKAN MASA HUKUMAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN2026-08-16T09:38:05+00:00Sarga Utama Harahapsargautama@gmail.comAlfian Crisman Siahaanalfiancsiahaan@gmail.comRizkirizki@unprimdn.ac.id<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki faktor-faktor penyebab perceraian, menganalisis <br>akibat dan dampak yang muncul dari proses perceraian, memperluas wawasan pengetahuan, dan menganalisis <br>konsekuensi dari perceraian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Penelitian menggunakan metode <br>analisis yuridis empiris, melalui dua pendekatan wawancara dan analisis data administrasi, dengan peta jalan <br>yang terdiri dari empat tahap: pendahuluan, metode penelitian, analisis yuridis, dan kesimpulan. Hasil karya <br>ini yaitu a) Tingginya angka perceraian disebabkan kematian, cerai talak dan cerai gugat dan lembaga <br>peradilan. b) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengakui enam alasan perceraian, termasuk <br>perbuatan zina, meninggalkan pasangan tanpa izin, hukuman penjara berat, kekejaman, kondisi fisik yang <br>menghambat perkawinan, dan perselisihan yang tak dapat didamaikan, menunjukkan kompleksitas dampak <br>moral, sosial, dan hukum yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mencari solusi efektif. c) Prosedur <br>perceraian mencakup Cerai Talak dan Cerai Gugat, penekanan pada kendala akses persidangan dan potensi <br>batasan di lapas yang dapat mempengaruhi narapidana. d) Faktor-faktor utama penyebab perceraian <br>narapidana melibatkan masalah ekonomi, perselingkuhan, dan perubahan peran gender. e) Lembaga <br>Pemasyarakatan Kelas I Medan telah berhasil mengurangi tingginya angka perceraian di kalangan narapidana <br>melalui implementasi upaya preventif dan represif, termasuk mediasi, sarana komunikasi, dan bimbingan <br>agama, dengan fokus utama pada mempertahankan keutuhan keluarga</p>2026-08-16T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/25512PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS DASAR MURTAD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF 2026-08-16T08:39:19+00:00Neng Desi Rahmawatinengdesirahmawati27@gmail.comSayehusayehu@uinbanten.ac.idUsman Musthafausmanmusthafa66@gmail.com<p>Perkawinan antara muslim sering berjalan waktu ada beberapa perkawinan yang salah satu <br>pasangan nya murtad. Hal itu terjadi juga di Kampung Warung Kadu Kecamatan Cibeber Kabupaten <br>Lebak. Menurut agaman Islam Fasakh (batal) atas dasar murtad karena dalam Islam suatu perkawinan <br>yang salah satu diantara mereka suami arau istri keluar dari agama (murtad) maka batal dan hilang <br>keabsahan perkawinannya dan harus dipisahkan. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa <br>faktor yang melatarbelakangi terjadinya pasangan murtad di Kampung Warung Kadu Kecamatan Cibeber <br>Kabupaten Lebak. Dan untuk mengetahui status hukum Islam dan hukum Positif terhadap pernikahan <br>salah satu pasangan murtad. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitiannya <br>yuridis empiris sumber data primer pasangan murtad dan data sekunder Undang- Undang KHI. <br>Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah latar belakang terjadinya salah satu pasangan murtad di <br>Kampung Warung Kadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yaitu karena faktor Internal, yang <br>meliputi kelemahan iman seseorang, yang dapat menyebabkan syirik dan meninggalkan agamanya. dan <br>faktor Eksternal, yang meliputi: Kurangnya pengetahuan, selain kemiskinan, menjadi faktor tingginya <br>jumlah umat Islam yang keluar dari Islam (murtad).Status Pernikahan Pasangan Murtad Menurut Hukum <br>Islam, Kemurtadan disebutkan dalam dua pasal dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu Pasal 75 dan Pasal <br>116, sebagai salah satu penyebab putusnya suatu perkawinan</p>2026-08-16T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/25513FUNGSIONALISASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG INTERFAITH MARRIAGE (PERKAWINAN BEDA AGAMA) 2026-08-16T09:19:02+00:00Ibnu Alwi SyihabIbnualwisyihab@gmail.comSayehusayehu@uinbanten.ac.idUsman Musthafausmanmusthafa66@gmail.com<p>Mahkamah Agung dapat membuat atau berwenang untuk mengeluarkan Surat Edaran <br>Mahkamah Agung (SEMA) ketika terjadi kekosongan hukum atau untuk membuat aturan kebijakan <br>terhadap suatu persoalan hukum. Aturan SEMA ini adalah suatu kebijakan yang diperuntukan bagi para <br>hakim, panitera, pegawai dan pejabat pengadilan. Biasanya SEMA ini merupakan pedoman atau petunjuk <br>bagi para hakim dan pejabat pengadilan lainnya dalam menyelesaikan suatu perkara hukum. Salah satunya <br>ialah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang di dalamnya merupakan petunjuk bagi <br>hakim dalam proses mengadili perkara yang berhubungan dengan permohonan pencatatan perkawinan <br>antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Akan tetapi, terkait bagaimana SEMA ini difungsikan <br>untuk suatu aturan kebijakan bagi para hakim, perlu adanya kajian bagaimana fungsionalisasi SEMA <br>Nomor 2 Tahun 2023 ini sebagai pedoman dalam perkara permohonan interfaith marriage (perkawinan <br>beda agama) di Indonesia</p>2026-08-16T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum