https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/issue/feedJurnal Prisma Hukum2026-05-30T18:01:36+00:00Open Journal Systemshttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/21530DAMPAK PENGHAPUSAN FRASA ‘PENYELIDIKAN’ DALAM PASAL 16 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN TERHADAP PRAKTIK PENCEGAHAN WNI2026-05-01T10:25:11+00:00Anak Agung Istri Agung Cyntia Pramesti Dewicintyaagung@gmail.comAdinda Aulia Putriadindauliaputrii@gmail.comBerian Firdausberianfirdaus1@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus frasa “penyelidikan” dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dampaknya terhadap praktik pencegahan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 40/PUU-IX/2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan frasa “penyelidikan” didasarkan pada pertimbangan bahwa tahap penyelidikan belum memberikan kepastian hukum mengenai adanya tindak pidana maupun status subjek hukum, sehingga pencegahan pada tahap tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kepastian hukum dan kebebasan bergerak. Selain itu, norma tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dampak dari penghapusan frasa tersebut adalah meningkatnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penerapan prinsip due process of law dalam praktik pencegahan di bidang keimigrasian. Namun demikian, perubahan ini juga menimbulkan tantangan dalam efektivitas penegakan hukum, terutama dalam mencegah pelarian pelaku tindak pidana ke luar negeri pada tahap awal proses hukum. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih optimal antara aparat penegak hukum dan instansi keimigrasian guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan penegakan hukum.</p> <p><em>This study aims to analyze the constitutional considerations of the Constitutional Court in removing the phrase “investigation” from Article 16 paragraph (1) of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, as well as its impact on the implementation of travel ban (prevention) against Indonesian citizens at Immigration Offices. This research employs a normative juridical method with a statutory and case approach, particularly through the analysis of Decision of the Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Number 40/PUU-IX/2011. The findings indicate that the removal of the phrase “investigation” is based on the consideration that the investigation stage does not provide legal certainty regarding the existence of a criminal act or the legal status of an individual, thus imposing a travel ban at this stage may violate constitutional rights, particularly the right to legal certainty and freedom of movement. Furthermore, the provision was deemed to create opportunities for abuse of power. The impact of this removal includes stronger protection of human rights and the implementation of due process of law in immigration practices. However, this change also poses challenges to law enforcement effectiveness, particularly in preventing suspects from fleeing abroad at the early stage of legal proceedings. Therefore, stronger coordination between law enforcement agencies and immigration authorities is required to maintain a balance between the protection of individual rights and the interests of law enforcement.</em></p>2026-05-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/22276ANALISIS HUKUM ILEGAL LOGGING DALAM JUAL BELI KAYU PADA INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU2026-05-28T03:29:45+00:00David Agus Winotowinotodavid@gmail.comIndra Yuliawanindrayuliawan@unw.ac.id<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya ketergantungan industri penggergajian kayu terhadap kayu log yang berpotensi terkait praktik illegal logging. Hal ini dapat menimbulkan kerugian lingkungan, ekonomi, serta menghambat penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembelian kayu log dan upaya pencegahan illegal logging di industri penggergajian kayu. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka di CV. Bintang Prima Mranggen Kabupaten Demak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelian kayu log dilakukan melalui proses pemesanan, pengangkutan, dan pemeriksaan legalitas dokumen. Upaya pencegahan illegal logging dilakukan melalui pengawasan bahan baku, penerapan regulasi, serta kerja sama dengan pihak terkait, meskipun masih terdapat kendala seperti lemahnya pengawasan dan keterbatasan sumber daya. Kesimpulannya, mekanisme yang diterapkan sudah sesuai aturan, namun efektivitas pencegahan illegal logging masih perlu ditingkatkan.</p> <p><em>This research is motivated by the high dependence of the sawmill industry on log wood, which has the potential to be associated with illegal logging practices. This condition may cause environmental and economic losses and hinder law enforcement efforts. This study aims to determine the log wood purchasing mechanism and the efforts to prevent illegal logging in the sawmill industry. The research method used is a qualitative descriptive approach with an empirical juridical method through observation, interviews, and literature study at CV. Bintang Prima Mranggen, Demak Regency. The results show that log wood purchasing is carried out through ordering, transportation, and verification of legal documents. Efforts to prevent illegal logging are conducted through raw material supervision, implementation of forestry regulations, and cooperation with relevant parties, although there are still obstacles such as weak supervision and limited resources. In conclusion, the implemented mechanism is in accordance with regulations, but the effectiveness of illegal logging prevention still needs to be improved.</em></p>2026-05-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/22112PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS PADA MASYARAKAT TOLAKI MEKONGGA2026-05-22T08:49:35+00:00Citra Saphira Anwarcitrasafiraa@gmail.comNur Asisahnur.asisah166@gmail.comRifdayantiripdayanti1810@gmail.comDwi Putri Anggiaputrianggiy734@gmail.comReskiana Saidreskypml16@gmail.comAlfira Yuniar Suharmanalfirayuniar66@gmail.comYeni Haeraniyenihaerani99@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Tolaki Mekongga di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualtitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, apparat desa, dan masyarakat yang pernah terlibat dalam sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran penting sebagai mediator dalam penyelesaikan sengketa waris melalui musyawarah adat atau mombesara. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, perdamaian, dan penghormatan terhadap nilai adat Tolaki Mekongga. Namun, terdapat beberapa hambatan, seperti perbedaan pandangan antara hukum adat dan hukum positif, kurangnya dokumentasi terhadap keputusan adat, serta perubahan pola pikir masyarakat modern. Penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat sebagai alternatif penyelesaian sengketa waris di luar pengadilan.</p> <p><em>This research examines the role of customary institutions in resolving inheritance disputes among the Tolaki Mekongga community in Kolaka Regency, Southeast Sulawesi. The study employs an empirical legal research method with a qualitative approach. Data were collected through interviews, observation, and documentation involving traditional leaders, village officials, and community members who had experienced inheritance disputes. The findings indicate that customary institutions play an important role as mediators in resolving inheritance disputes through customary deliberation pr mombesara. The dispute resolution process emphasizes kinship, peace, and respect for customary values. However, several obstacles remain, including differences between customary law and positive law, lack of written documentation, and changing social perspectives among younger generations. This study highlights the continued social legitimacy of customary institutions as an alternative dispute resolution mechanism outside the court system.</em></p>2026-05-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/21722TELAAH MAQASHID SYARIAH TERHADAP FENOMENA PENUNDAAN PERNIKAHAN PADA WANITA KARIR DI ERA DIGITAL2026-05-09T04:51:39+00:00Rahma Dwi Nisrinadnisrinarahma@gmail.comYonoyono@fai.uika-bogor.ac.idAhmad Mulyadi Kosimahmadmulyadi@fai.uika-bogor.ac.id<p>Fenomena penundaan pernikahan pada wanita karir meningkat di era digital yang menghadirkan berbagai peluang dan tantangan sosial. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penyebab serta menganalisisnya dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Desa Pasireurih, Kabupaten Bogor. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada wanita karir usia 21–27 tahun, lalu dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pernikahan dipengaruhi oleh faktor karir, finansial, pendidikan, kesiapan mental, lingkungan, serta perkembangan teknologi digital. Dalam perspektif maqashid syariah, fenomena ini mencakup aspek hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Penundaan pernikahan dapat dibenarkan selama bertujuan menjaga kemaslahatan dan tetap selaras dengan tujuan syariah. Kesimpulannya, fenomena ini bersifat kompleks dan perlu disikapi secara bijaksana sesuai prinsip maqashid syariah. </p> <p> The phenomenon of delayed marriage among career women has increased in the digital era, which presents various opportunities and social challenges. This study aims to identify the contributing factors and analyze them from the perspective of maqashid sharia. This research employs a qualitative method with a case study approach conducted in Pasireurih Village, Bogor Regency. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving career women aged 21–27 years, and analyzed using the Miles and Huberman model. The findings indicate that delayed marriage is influenced by career, financial, educational, mental readiness, environmental factors, and the development of digital technology. From the maqashid sharia perspective, this phenomenon encompasses the aspects of hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, and hifz al-mal. Delaying marriage can be justified as long as it aims to maintain welfare and remains aligned with the objectives of sharia. In conclusion, this phenomenon is complex and should be addressed wisely in accordance with maqashid sharia principles.</p>2026-05-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/22173PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN 2026-05-24T12:07:26+00:00Basir Asharibasirashari81@gmail.comIndra Yuliawanindrayuliawan@unw.ac.id<p>Penelitian ini membahas mengenai strategi penyelesaian sengketa utang piutang dan terkait perlindungan hukum bagi debitur yang mengalami kendala dalam pembayaran utang dalam kasus gugatan perdata No. 94/Pdt.G/2018/PN Kln. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis Putusan Nomor 94/Pdt.G/2018 serta pendekatan perundang-undangan (statute approach) berdasarkan KUHPerdata dan peraturan terkait. Hasil akhir perkara ini menunjukkan bahwa sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi. Kasus tersebut memberikan implikasi bahwa kemenangan hukum tidak selalu harus diperoleh melalui putusan hakim, tetapi dapat dicapai melalui kesepakatan damai yang memberikan manfaat nyata bagi klien. Mediasi membuktikan bahwa penyelesaian sengketa secara musyawarah sering kali lebih cepat, efisien, dan menjaga hubungan baik antar pihak.</p> <p><em>This research discusses the dispute resolution strategy in debt and receivable agreements as well as the legal protection for debtors experiencing difficulties in fulfilling debt payments in civil lawsuit case Number 94/Pdt.G/2018/PN Kln. This research uses a normative legal research method with a case approach through the analysis of Decision Number 94/Pdt.G/2018, as well as a statutory approach based on the Indonesian Civil Code and related regulations. The final result of this case shows that the dispute was successfully resolved through mediation. The case implies that legal victory does not always have to be achieved through a judge’s decision, but can also be obtained through a peaceful settlement that provides real benefits to the client. Mediation proves that dispute resolution through deliberation is often faster, more efficient, and able to maintain good relations between the parties involved.</em></p>2026-05-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/21735ANALISIS KOMPARATIF TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI INDONESIA DAN DI TERENGGANU, MALAYSIA2026-05-09T10:01:17+00:00Mahilla Qurrotul A. Yunimahillaayuni0@gmail.comHambarihambari@uika-bogor.ac.idIkhwan Hamdanionehamdani@gmail.com<p>Dinamika perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam kerangka hukum keluarga Islam di Asia Tenggara menjadi latar belakang penelitian ini. Fokus utama kajian diarahkan pada analisis komparatif mengenai validitas dan implikasi yuridis taklik talak antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia dan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (EUUKI) Terengganu, Malaysia. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) untuk membedah norma hukum di kedua yurisdiksi. Temuan penelitian menunjukkan perbedaan karakteristik yang signifikan; di Indonesia, taklik talak bersifat insidental di mana ikatannya gugur setelah putusan pengadilan, sedangkan di Terengganu bersifat berkelanjutan (continuous) melalui diksi "tiap-tiap kali" yang tetap berlaku meskipun terjadi rujuk. Secara praktis, otoritas hukum Indonesia menerapkan Talak Ba’in Sughra guna menjamin kebebasan istri (tabula rasa), sementara Terengganu menerapkan Talak Raj’i dengan aktivasi taklik otomatis sebagai fungsi pengawasan preventif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan prosedur, kedua negara tetap mengedepankan prinsip kemaslahatan (al-maslahah) dan perlindungan hukum bagi perempuan yang relevan dengan konteks legal-formal masing-masing yurisdiksi.</p> <p><em>The dynamics of legal protection for women's rights within the framework of Islamic family law in Southeast Asia form the background of this research. The main focus of the study is directed at a comparative analysis regarding the validity and legal implications of taklik talak between the Compilation of Islamic Law (KHI) in Indonesia and the Islamic Family Law Enactment (EUUKI) of Terengganu, Malaysia. This research is a normative legal study with a comparative law approach to examine the legal norms in both jurisdictions. The findings reveal significant differences in characteristics; in Indonesia, taklik talak is incidental, meaning its binding effect lapses after a court decision, whereas in Terengganu it is continuous through the phrase "each time" which remains effective even if reconciliation occurs. Practically, the Indonesian legal authorities apply Talak Ba’in Sughra to ensure the wife’s freedom (tabula rasa), while Terengganu applies Revocable divorce with automatic taklik activation as a function of preventive supervision. This study concludes that although there are procedural differences, both countries still prioritize the principle of welfare (al-maslahah) and legal protection for women relevant to the legal-formal context of each jurisdiction.</em></p>2026-05-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum