https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/issue/feedJurnal Prisma Hukum2026-02-10T08:55:12+00:00Open Journal Systemshttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19548PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 1056/Pid.sus/2024/PN.Tjk)2026-01-26T04:14:39+00:00Viyobas Rinanda viyobas.21211266@student.ubl.ac.idTami Rusli tami.rusli@ubl.ac.id<p>Tindak pidana penyebaran konten pornografi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun masyarakat luas, khususnya apabila dilakukan melalui media sosial yang memiliki jangkauan penyebaran sangat luas. Salah satu bentuk tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Studi Putusan Nomor 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk, di mana terdakwa terbukti menyebarkan konten pornografi berupa foto tanpa busana milik korban melalui grup WhatsApp tanpa persetujuan korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan tindak pidana penyebaran konten pornografi. Pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi guna memperoleh data empiris yang mendukung analisis permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial antara lain adanya niat dan kesengajaan pelaku, penyalahgunaan teknologi informasi dan media sosial, lemahnya kontrol diri pelaku, serta adanya motif pemerasan terhadap korban. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah terpenuhi karena adanya kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan pelaku. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan yuridis, yaitu terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) huruf a jo Pasal 45 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.</p> <p><em>The criminal act of disseminating pornographic content constitutes an unlawful act that violates norms of decency and may cause negative impacts on both victims and society at large, particularly when committed through social media platforms that have a very wide dissemination reach. One form of such criminal conduct can be seen in the case decided by the Tanjung Karang District Court in Decision Number 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk, in which the defendant was proven to have distributed pornographic content in the form of nude photographs of the victim through a WhatsApp group without the victim’s consent. The problems examined in this study are the factors that cause perpetrators to commit the criminal act of disseminating pornographic content through social media and the basis of the judge’s considerations in imposing a sentence on the perpetrator based on Decision Number 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk. The approach used in this research consists of a normative juridical approach and an empirical juridical approach. The normative juridical approach was conducted through library research by examining statutory regulations, literature, scientific journals, and official documents related to the criminal act of disseminating pornographic content. The empirical juridical approach was carried out through field research in the form of interviews and observations in order to obtain empirical data to support the analysis of the research problems. Based on the results of the research and discussion, it is found that the factors causing the perpetrator to commit the criminal act of disseminating pornographic content through social media include the existence of intent and deliberate action, misuse of information technology and social media, weak self-control, and the presence of extortion motives against the victim. The criminal liability of the perpetrator has been fulfilled, as there is the capacity to be held responsible, the existence of fault in the form of intent, and the absence of any excusing grounds that could eliminate the perpetrator’s culpability. The judge’s considerations in imposing the sentence were based on juridical considerations, namely the fulfillment of the elements of the criminal offense as stipulated in Article 27B paragraph (1) letter a in conjunction with Article 45 paragraph (8) of the Republic of Indonesia Law Number 1 of 2024 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, as well as Article 4 paragraph (1) letters c, d, and e in conjunction with Article 29 of Law Number 44 of 2008 on Pornography, by taking into account valid evidence as well as aggravating and mitigating circumstances of the defendant.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/18622PERAN ADVOKAT DALAM MENANGANI KLIEN DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN2026-01-06T02:29:21+00:00Tolhas Simanjuntak tolhassimanjuntak21@gmail.comDianto Gunawan Tambatambadianto@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji peran strategis advokat dalam menangani perkara pidana khususnya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Advokat memiliki tanggung jawab ganda sebagai penasihat hukum dan pembela klien dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menganalisis fungsi advokat mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, serta tantangan yang dihadapi dalam membuktikan unsur-unsur delik penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat sangat krusial dalam memastikan hak-hak tersangka/terdakwa terlindungi, melakukan analisis pembuktian unsur mens rea dan actus reus, serta menyusun strategi pembelaan yang efektif. Advokat juga berperan dalam upaya diversi dan mediasi penal untuk mencapai penyelesaian yang lebih restoratif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa profesionalisme advokat dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan berkontribusi signifikan terhadap terwujudnya due process of law dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.</p> <p><em>This research examines the strategic role of advocates in handling criminal cases, specifically fraud and embezzlement offenses. Advocates have dual responsibilities as legal advisors and defenders of clients within Indonesia's criminal justice system. This study analyzes the functions of advocates from the investigation stage to trial proceedings, as well as challenges faced in proving elements of fraud (Article 378 Criminal Code) and embezzlement (Article 372 Criminal Code). The research method employed is normative juridical with statutory and case approaches. Research findings indicate that the advocate's role is crucial in ensuring the protection of suspect/defendant rights, conducting evidentiary analysis of mens rea and actus reus elements, and formulating effective defense strategies. Advocates also play a role in diversion efforts and penal mediation to achieve more restorative resolutions. The research conclusion affirms that advocate professionalism in handling fraud and embezzlement cases contributes significantly to realizing due process of law and substantive justice in the criminal justice system.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/20053PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE PADA UPAYA PERKARA PIDANA2026-02-10T08:55:12+00:00George Bryan Nathael Siregar george.siregar@student.uhn.ac.idRoida Nababan roida.nababan@uhn.ac.id<p>Keadilan restoratif meruoakan tahap penyelesaian kasus pidana yang berfokus pada rehabilitasi korban, pertanggungjawaban pelaku, dan peningkatan interaksi sosial. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, implementasi keadilan restoratif memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang memainkan peran krusial dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Lembaga Bantuan Hukum dan mengidentifikasi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan konseptual. Temuan penelitian mengangkat bahwa LBH memainkan peran penting dalam memberikan bantuan hukum, memfasilitasi mediasi pidana, dan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat guna mendukung penerapan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya, peran ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan tenaga kerja dan dana, rendahnya pengetahuan di kalangan petugas penegak hukum, serta kurangnya koordinasi yang optimal antar lembaga. Oleh karena itu, penguatan peran LBH sangat diperlukan melalui dukungan regulasi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan kerja sama antar Lembaga terkait agar implementasi keadilan restoratif dapat berjalan lebih efisien dan adil.</p> <p><em>Restorative justice is a stage of criminal case resolution that focuses on victim rehabilitation, perpetrator accountability, and improved social interaction. In the Indonesian criminal justice system, the implementation of restorative justice requires the involvement of various parties, including Legal Aid Institutions (LBH), which play a crucial role in ensuring access to justice for the community. This study aims to explore the role of Legal Aid Institutions and identify challenges in the implementation of restorative justice. The method used is normative legal research with a regulatory and conceptual approach. The findings of the study highlight that LBH plays an important role in providing legal assistance, facilitating criminal mediation, and providing legal education to the community to support the application of restorative justice. However, in practice, this role still faces various challenges, such as limited manpower and funds, low knowledge among law enforcement officials, and a lack of optimal coordination between institutions. Therefore, strengthening the role of LBH is urgently needed through regulatory support, improving human resource capabilities, and cooperation between relevant institutions so that the implementation of restorative justice can run more efficiently and fairly.</em></p>2026-02-13T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19390ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA SIBER PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PENGGUNAAN LEGAL COMPLIANCE DAN SMART CONTRACT2026-01-22T11:03:56+00:00Errisa Oktavianti2302190060@ms.uki.ac.idRichard Marolop Nainggolanrichard.nainggolan@uki.ac.id<p>Perkembangan teknologi finansial mendorong perusahaan pembiayaan untuk memanfaatkan smart contract dan kredit skoring digital guna meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan. Meskipun demikian, penggunaan teknologi tersebut juga menimbulkan risiko hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan prinsip legal compliance dalam pencegahan, mitigasi, dan respons terhadap potensi pelanggaran hukum pada perusahaan pembiayaan berbasis smart contract. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip legal compliance secara konsisten berperan penting dalam meminimalisir risiko pidana, memperjelas pertanggungjawaban hukum korporasi, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini menegaskan bahwa legal compliance bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam penegakan hukum di sektor pembiayaan digital.</p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19851PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DALAM UPAYA NON-LITIGASI2026-02-03T08:08:58+00:00Abisag Sri Devitta Panjaitanabisag.panjaitan@student.uhn.ac.idJanpatar Simamoraguest@jurnalhst.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kejaksaan yang berperan sebagai pengacara negara terhadap penyelesian sengketa perdata di luar pengadilan (non-litigasi) melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) disertai dasar surat kuasa khusus, seperti mediasi atau arbritase. JPN dapat mewakili instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD yang merupakan entitas Negara terhadap penyelesaian sengketa menerapkan upaya non-litigasi maupun pihak-pihak yang bersengketa. Dalam praktiknya, peran JPN tidak hanya terbatas pada mewakili negara dalam perkara perdata, tetapi juga berfungsi sebagai mediator, fasilitator, dan negosiator dalam rangka supaya kedua belah pihak memperoleh kesepakatan yang menguntungkan. Upaya non-litigasi ini dinilai lebih efisien, cepat, dan berbiaya rendah dibanding proses litigasi di pengadilan. Kemudian, upaya tersebut juga bisa mempertahankan hubungan baik antar sejumlah pihak yang bersengketa serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan keadilan restoratif. Penelitian ini juga akan menelaah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh JPN dalam melaksanakan fungsi non-litigasi, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman hukum dari pihak yang diwakili, serta kebutuhan akan penguatan regulasi. Diyakini temuan penelitian ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan efektivitas peran JPN dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil dan berkeadilan bagi kepentingan negara dan masyarakat.</p> <p><em>This study aims to examine the role of the Prosecutor’s Office as the state attorney in the settlement of civil disputes outside the court (non-litigation) through the role of the State Attorney Prosecutor (Jaksa Pengacara Negara/JPN) based on a special power of attorney, such as in mediation or arbitration. The JPN may represent central and regional government institutions, state-owned enterprises (SOEs), and regionally owned enterprises (ROEs), which are state entities involved in dispute resolution through non-litigation efforts or between disputing parties. In practice, the role of the JPN is not limited to representing the state in civil cases but also includes acting as a mediator, facilitator, and negotiator in achieving mutually beneficial agreements. Non-litigation efforts are considered more efficient, faster, and cost-effective compared to litigation processes in court. Moreover, this approach helps maintain good relations between the disputing parties and supports the realization of legal certainty and restorative justice. This research will also examine the challenges faced by JPN in carrying out their non-litigation functions, such as limited resources, lack of legal understanding from represented institutions, and the need for stronger regulatory support. This study's findings are anticipated to contribute to improving the effectiveness of JPN role in achieving fair and equitable dispute resolution for the interests of the state and society.</em></p>2026-02-04T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19148DELIK PIDANA TERHADAP PENARIKAN PAKSA UNIT KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN LEASING DENGAN MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA (DEBT COLLECTOR) DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN2026-01-16T08:22:41+00:00Jerri Gultomjerygisel@gmail.comHendri Jayadi Pandianganhendrijayadi79@gmail.comTatok Sudjiartotatoksudjiarto@ymail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peraturan Penarikan paksa kendaraan menurut Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dan mengetahui akibat hukum atas perbuatan pihak Leasing dan Debt Collector dalam melakukan penarikan paksa unit kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik Kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa unit kendaraan yang dilakukan terhadap debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen baik fisik maupun mental akibat tidak di indahkannya keinginan pihak leasing. Ketika tindakan yang memiliki ancaman pidana tersebut dilakukan oleh leasing, maka tidak ada penghapusan pidana bagi mereka, kecuali dengan alasan-alasan tertentu. 2. Apabila terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) antara kedua belah pihak dan debitur keberatan menyerahkan secara suka rela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat jaminan fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai title eksekutorial serta dalam perjanjian pembiayaan terhadap klausul pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji.</p> <p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peraturan Penarikan paksa kendaraan menurut Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dan mengetahui akibat hukum atas perbuatan pihak Leasing dan Debt Collector dalam melakukan penarikan paksa unit kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik Kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa unit kendaraan yang dilakukan terhadap debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen baik fisik maupun mental akibat tidak di indahkannya keinginan pihak leasing. Ketika tindakan yang memiliki ancaman pidana tersebut dilakukan oleh leasing, maka tidak ada penghapusan pidana bagi mereka, kecuali dengan alasan-alasan tertentu. 2. Apabila terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) antara kedua belah pihak dan debitur keberatan menyerahkan secara suka rela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat jaminan fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai title eksekutorial serta dalam perjanjian pembiayaan terhadap klausul pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19651PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu)2026-01-29T04:53:44+00:00Arkaan Fadhlurrahmanarkaan.21211185@student.ubl.ac.idBenny Karya Limantarabenny.karya@ubl.ac.id<p>Pengguna narkotika tentunya tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana sekalipun ia adalah seorang pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Banyak kasus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih menafsirkan undang-undang secara beragam, khususnya dalam membedakan pengguna yang seharusnya direhabilitasi dengan pengedar yang pantas dihukum penjara. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan studi putusan nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu. Bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan studi putusan nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu Majelis Hakim dalam pertimbangannya setelah melalui proses pembuktian memutuskan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur sebagai penyalahguna narkotika dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu menunjukkan bahwa majelis hakim telah melakukan pembuktian unsur-unsur formil penyalahgunaan narkotika dengan memadukan bukti objektif dan pengakuan subjektif terdakwa sehingga memenuhi unsur actus reus dan mens rea. pertanggungjawaban pidana yang diterapkan majelis hakim dalam perkara ini berada dalam kerangka normatif yang ketat. Hakim telah menyusun argumentasi berdasarkan alat bukti dan unsur pasal secara tepat, sehingga secara yuridis putusan ini tidak menimbulkan masalah. Akan tetapi, dari sudut pandang kebijakan kriminal dan fungsi rehabilitatif putusan ini belum sepenuhnya mengakomodasi gagasan rehabilitasi sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi penyalahguna. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Sebaiknya aparat penegak hukum dan hakim perlu secara konsisten menerapkan asesmen terpadu sejak tahap penyidikan agar derajat ketergantungan penyalahguna dapat diukur secara objektif. Dan Sebaiknya dalam menjatuhkan putusan terhadap penyalahguna narkotika, hakim sebaiknya lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif.</p> <p><em>Drug users cannot be separated from criminal liability, even when they are addicts or victims of narcotics abuse. Many cases indicate that law enforcement officers still interpret the law differently, particularly in distinguishing users who should undergo rehabilitation from dealers who deserve imprisonment Drug users cannot be separated from criminal liability, even when they are addicts or victims of narcotics abuse. Many cases indicate that law enforcement officers still interpret the law differently, particularly in distinguishing users who should undergo rehabilitation from dealers who deserve imprisonment.Based on the results of the research, it can be concluded that the judges’ considerations toward perpetrators of narcotics abuse based on Decision Number 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu show that, after going through the evidentiary process, the panel of judges decided that both defendants were legally and convincingly proven to have fulfilled the elements as narcotics abusers. Furthermore, the criminal liability of perpetrators of narcotics abuse based on Decision Number 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu indicates that the panel of judges carried out proof of the formal elements of narcotics abuse by combining objective evidence with the defendants’ subjective confessions, thereby fulfilling the elements of actus reus and mens rea. The criminal liability applied by the panel of judges in this case falls within a strict normative framework. The judges constructed their legal reasoning based on valid evidence and statutory elements appropriately, so juridically this decision does not raise legal issues. However, from the perspective of criminal policy and rehabilitative function, the decision has not fully accommodated the concept of rehabilitation as a form of accountability for narcotics abusers.The recommendations that can be submitted in this research are that law enforcement officers and judges should consistently implement integrated assessments from the investigation stage so that the level of dependency of narcotics abusers can be measured objectively. In addition, in rendering decisions against narcotics abusers, judges should place greater emphasis on a rehabilitative approach.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19037PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP APARAT PENEGAKAN HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA2026-01-14T13:49:29+00:00Deni Kurniawandeni@ubl.ac.idI Made Agus Deny Kusumaimadeagusdenu@gmail.comRayhan Triantara Mahdirayhantriantara@gmail.comMuhammad Ridho Febriajim.ridhofebriaji080201@gmail.comMuhammad Rayhan Avryandillam.rayhana2004@gmail.com<p>Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana. Aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik, sehingga setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, harus ditangani secara serius dan akuntabel. Pelanggaran kode etik yang disertai tindak pidana tidak hanya mencederai martabat profesi, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui dua jalur, yakni penegakan hukum pidana dan penegakan kode etik profesi. Penegakan hukum pidana bertujuan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan penegakan kode etik berfungsi menjaga standar moral, profesionalisme, dan disiplin aparat. Keduanya berjalan secara independen namun saling melengkapi. Pembahasan ini menekankan pentingnya transparansi, independensi lembaga pengawas, serta konsistensi penjatuhan sanksi agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan. Dengan demikian, penyelesaian pelanggaran kode etik terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat supremasi hukum.</p> <p><em>Resolving violations of the professional code of ethics against law enforcement officers who commit crimes. Law enforcement officers play a strategic role in enforcing the law and maintaining public trust. Therefore, every violation, whether ethical or criminal, must be handled seriously and accountably. Violations of the code of ethics accompanied by criminal acts not only harm the dignity of the profession but also have the potential to undermine the integrity of the criminal justice system as a whole. Therefore, the resolution mechanism is carried out through two channels: criminal law enforcement and enforcement of the professional code of ethics. Criminal law enforcement aims to impose sanctions in accordance with statutory regulations, while enforcement of the code of ethics serves to maintain moral standards, professionalism, and discipline among law enforcement officers. Both operate independently but complement each other. This discussion emphasizes the importance of transparency, the independence of supervisory institutions, and consistent sanctioning to create legal certainty and a sense of justice. Thus, resolving violations of the code of ethics against law enforcement officers who commit crimes is expected to restore public trust and strengthen the rule of law.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19558PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ANAK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 38/PID. SUS/2025/PN TJK)2026-01-26T07:28:18+00:00Juandiwanjuan345@gmail.comEndang Prasetyawatis.endang@ubl.ac.idIntan Nurina Seftiniaraintanurina@ubl.ac.id<p>Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan sangat merugikan korban, khususnya anak yang berada dalam posisi rentan. Anak sebagai generasi penerus bangsa sering menjadi sasaran tindak pidana perdagangan orang melalui berbagai modus, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, dan bentuk eksploitasi lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang optimal bagi anak sebagai korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk. ? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap korban anak berdasarkan Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara untuk memperoleh data primer yang relevan. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk telah diberikan melalui penerapan ketentuan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, baik dalam bentuk perlindungan selama proses peradilan maupun upaya pemulihan hak korban. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap korban anak diwujudkan dengan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda oleh majelis hakim, yang didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak iii pidana, tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah agar aparat penegak hukum lebih mengoptimalkan penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak sebagai korban. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarinstansi serta menyediakan sarana rehabilitasi yang memadai guna menjamin pemulihan fisik, psikis, dan sosial korban anak. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.</p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/18766RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVERCROWDING LAPAS DI INDONESIA2026-01-08T09:37:30+00:00Christianta Agusta Sijabatchristianta.sijabat@student.uhn.ac.idRoida Nababanroida.nababan@uhn.ac.id<p>Overcrowding atau kelebihan kapasitas tahanan lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tingginya angka pemidanaan terhadap pelanggaran ringan dapat menyebabkan kepadatan tahanan yang tidak sebanding dengan kapasitas fisik Lembaga Pemasyarakatan. Oleh sebab itu, kondisi kepadatan ini dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan menghambat tujuan utama Lembaga Pemasyarakatan yaitu pembinaan. Dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pasal 5 ayat (1) mengatur sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Restorative Justice dalam mengurangi kepadatan tahanan Lembaga Pemasyarakatan, serta tantangan penerapannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal. Hasil penelitian penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia berperan penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, daripada yang hanya berfokus pada hukuman. Pendekatan ini membantu mengurangi overcrowding di penjara dan memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk mencapai penyelesaian yang adil. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pemahaman yang terbatas di kalangan petugas penegak hukum, peraturan yang tidak konsisten, dan paradigma masyarakat yang masih berorientasi pada pembalasan. Oleh karena itu, perlu memperkuat peraturan, meningkatkan kapasitas petugas penegak hukum, dan mengubah pola pikir menuju sistem hukum yang lebih adil dan restoratif</p> <p><em>Overcrowding or overcapacity of correctional institutions is one of the serious problems in the criminal justice system in Indonesia. The high rate of criminalization for minor offenses can lead to a prison density that is not proportional to the physical capacity of the Correctional Institution. Therefore, this overcrowded condition can lead to human rights violations and hinder the main goal of the Correctional Institution, which is coaching. In Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice system, article 5 paragraph (1) regulates the juvenile criminal justice system must prioritize restorative justice. This study aims to examine the application of Restorative Justice in reducing the density of prisoners in Correctional Institutions, as well as the challenges of its implementation in Indonesia. The research method used is a normative juridical research method conducted by examining books, laws and regulations and journals. The results of research on the application of restorative justice in Indonesia's criminal justice system play an important role in creating a justice system that is more humane and recovery-oriented, rather than one that focuses solely on punishment. This approach helps reduce overcrowding in prisons and provides space for victims and perpetrators to reach a fair settlement. However, its implementation still faces various challenges, such as limited understanding among law enforcement officers, inconsistent regulations, and a retaliation-oriented societal paradigm. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, increase the capacity of law enforcement officers, and change the mindset towards a more just and restorative legal system. </em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19473PENGANTAR HUKUM KEJAHATAN KORPORASI2026-01-23T12:05:11+00:00Sherly Adelia Putri Supenosherlyadeliaps@gmail.comDhani Rizki Syahputra Wijayantodhani.rizki1204@gmail.comKhilmi Dea Nur Rachmawatirdhea6942@gmail.comMeisya Alifia Fernandameisyaalifia07@gmail.comMuhammad Rafi Attar Zakiattarboys12@gmail.comM.Habib Habsy Al Bastomibastomi0602@gmail.comMoch. Taufikmoh.taufik@unitomo.ac.id<p>Kejahatan korporasi merupakan bentuk kejahatan modern yang berkembang seiring dengan meningkatnya industrialisasi dan kompleksitas struktur organisasi perusahaan. Berbeda dengan kejahatan konvensional, kejahatan korporasi dilakukan oleh badan hukum atau individu yang bertindak atas nama korporasi, sehingga menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kejahatan korporasi, faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan korporasi, dampak yang ditimbulkan, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan korporasi dipicu oleh tekanan persaingan bisnis, lemahnya pengawasan, budaya organisasi yang tidak etis, serta adanya celah regulasi. Dampak kejahatan korporasi meliputi kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang efektif guna mencegah dan menanggulangi kejahatan korporasi di Indonesia</p> <p><em>Corporate crime is a form of modern crime that has developed alongside increasing industrialization and the growing complexity of corporate organizational structures. Unlike conventional crimes, corporate crimes are committed by legal entities or individuals acting on behalf of corporations, resulting in widespread, complex, and systemic impacts. This study aims to examine the concept of corporate crime, the factors contributing to its occurrence, the impacts it generates, and the mechanisms of corporate criminal liability within the Indonesian legal system. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches through library research. The findings indicate that corporate crime is driven by business competition pressures, weak supervision, unethical organizational culture, and regulatory loopholes. The impacts of corporate crime include economic losses, environmental damage, and a decline in public trust in the business sector. Therefore, strengthening regulations, enhancing supervision, and ensuring effective law enforcement are necessary to prevent and combat corporate crime in Indonesia.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/20001PENDAMPINGAN HUKUM OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA2026-02-07T12:37:57+00:00Jesica Greace Adelia Halujesica.halu@student.uhn.ac.idDeboradebora@uhn.ac.id<p>SOP pendampingan hukum adalah dokumen tertulis yang memuat langkah-langkah sistematis dan standar pelaksanaan suatu tugas atau kegiatan guna menjamin konsistensi, kualitas, dan efisiensi kerja. Tujuan utama SOP ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memaksimalkan peran JPN dalam membela kepentingan nasional dan masyarakat di ranah aspek hukum dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara. Penelitian ini berangkat dari argumen bahwa SOP pendampingan hukum merupakan instrumen strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara untuk memperoleh data normative-empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan SOP pendampingan hukum oleh JPN Kejaksaan Negeri Nias Selatan berjalan efektif dalam menangani permasalahan wanprestasi kontraktor pada proyek pembangunan kantor pemerintahan daerah. Kesimpulannya, SOP pendampingan hukum oleh JPN mampu meningkatkan kepastian hukum, mencegah kerugian negara, serta mendukung tercapainya pemerintahan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.</p> <p><em>A legal assistance standard operating procedure (SOP) is a written document containing systematic steps and standards for the implementation of a task or activity to ensure consistency, quality, and efficiency. The main objective of this SOP is to ensure legal certainty, improve service quality, and maximize the role of the National Prosecutor's Office (JPN) in defending national and public interests in the legal aspects of Civil and State Administrative Law. This research begins with the argument that the SOP for legal assistance is a strategic instrument in law enforcement and protecting state interests. This research approach uses a normative legal approach to legislation and interviews to obtain normative-empirical data. The research findings indicate that the implementation of the SOP for legal assistance by the JPN of the South Nias District Attorney's Office was effective in addressing contractor default issues in local government office construction projects. In conclusion, the SOP for legal assistance by the JPN was able to increase legal certainty, prevent state losses, and support the achievement of governance through transparent, accountable, and equitable governance.</em></p>2026-02-08T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19201PERAN ADVOKAT DALAM MENANGANI KLIEN DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN2026-01-17T12:13:33+00:00Francesko Totti Hotmatua Sitanggang franceskositanggang17@gmail.comBudiman N.P.D Sinagabudiman.sinaga@uhn.ac.id<p>Penelitian ini mengkaji peran strategis advokat dalam menangani perkara pidana khususnya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Advokat memiliki tanggung jawab ganda sebagai penasihat hukum dan pembela klien dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menganalisis fungsi advokat mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, serta tantangan yang dihadapi dalam membuktikan unsur-unsur delik penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat sangat krusial dalam memastikan hak-hak tersangka/terdakwa terlindungi, melakukan analisis pembuktian unsur mens rea dan actus reus, serta menyusun strategi pembelaan yang efektif. Advokat juga berperan dalam upaya diversi dan mediasi penal untuk mencapai penyelesaian yang lebih restoratif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa profesionalisme advokat dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan berkontribusi signifikan terhadap terwujudnya due process of law dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.</p> <p><em>This research examines the strategic role of advocates in handling criminal cases, specifically fraud and embezzlement offenses. Advocates have dual responsibilities as legal advisors and defenders of clients within Indonesia's criminal justice system. This study analyzes the functions of advocates from the investigation stage to trial proceedings, as well as challenges faced in proving elements of fraud (Article 378 Criminal Code) and embezzlement (Article 372 Criminal Code). The research method employed is normative juridical with statutory and case approaches. Research findings indicate that the advocate's role is crucial in ensuring the protection of suspect/defendant rights, conducting evidentiary analysis of mens rea and actus reus elements, and formulating effective defense strategies. Advocates also play a role in diversion efforts and penal mediation to achieve more restorative resolutions. The research conclusion affirms that advocate professionalism in handling fraud and embezzlement cases contributes significantly to realizing due process of law and substantive justice in the criminal justice system.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19713PEMBELAAN HUKUM TERDAKWA ATAS DAKWAAN JAKSA DALAM PERKARA KAWIN HALANGAN (PASAL 279 KUHP)2026-01-30T13:23:35+00:00 Felix Bahana Sidabutarfelix.sidabutar@student.uhn.ac.idJuly Estherjulyesther@uhn.ac.id<p>Kawin halangan adalah salah satu delik yang diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang mewujudkan perlindungan hukum atas institusi perkawinan dan status hukum individual. Dalam praktik peradilan pidana, penerapan pasal ini tidak lepas dari isu pembuktian unsur kesengajaan serta pemahaman normatif terhadap konsep “halangan perkawinan”. Dalam konteks itu, pembelaan hukum (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa memiliki peranan strategis untuk memeriksa kembali kesesuaian dakwaan jaksa dan memastikan asas keadilan substantif terpenuhi. Artikel ini mengkaji dua hal pokok: pertama, pengaturan tindak pidana kawin halangan menurut sistem hukum pidana Indonesia; kedua, bentuk dan ruang lingkup pembelaan hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa dalam menghadapi dakwaan jaksa di pengadilan negeri. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan kajian perundang-undangan, teori, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan hukum dalam perkara kawin halangan mencakup aspek pembuktian unsur kesengajaan, ketidaktahuan akan adanya halangan perkawinan, kekeliruan hukum (error in persona vel in negotio), serta faktor situasional yang dapat meringankan atau bahkan menghapus unsur kesalahan pidana.</p> <p><em>Impediment to marriage is a crime regulated by Article 279 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), which provides legal protection for the institution of marriage and the legal status of individuals. In criminal justice practice, the application of this article is inextricably linked to the issue of proving intent and the normative understanding of the concept of "impediment to marriage." In this context, the defendant's legal defense (plea) plays a strategic role in re-examining the prosecutor's charges and ensuring the principle of substantive justice is met. This article examines two main issues: first, the regulation of the crime of impediment to marriage under the Indonesian criminal law system; and second, the form and scope of legal defenses that defendants can raise when facing prosecutors' charges in district court. The approach used is normative legal research, examining legislation, theory, and court decisions. The results indicate that legal defenses in impediment to marriage cases encompass aspects of proving intent, ignorance of the existence of an impediment to marriage, legal error (error in persona vel in negotio), and situational factors that can mitigate or even eliminate the element of criminal culpability.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19141REKONTRUKSI REGULASI PASAL 2 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN TERKAIT KEWENANGAN MEMPAILITKAN PERUM2026-01-16T07:25:41+00:00Benyamin Purbabenyaminpurba2@gmail.comAartje Tehupeioryaartjetehupeiory@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji disharmonisasi norma antara Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya dalam konteks kewenangan mempailitkan Perusahaan Umum (Perum). Permasalahan hukum muncul ketika terdapat dualisme kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direksi Perum, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari dualisme kewenangan tersebut, menggali faktor penyebab disharmonisasi regulasi, dan menawarkan formulasi rekonstruksi regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi empiris melalui wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, serta teori keadilan Aristoteles. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan norma berdampak serius terhadap perlindungan hukum bagi kreditur dan kredibilitas negara sebagai pemilik BUMN. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi regulasi untuk menyelaraskan kewenangan mempailitkan Perum melalui satu pintu hukum yang jelas dan tegas demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.</p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/19597PENTINGNYA BUKTI DIGITAL DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA2026-01-27T08:48:29+00:00Andre Haryadi Simanjuntakandre.haryadi@student.uhn.ac.idBudiman N.P.D Sinagabudiman.sinaga@uhn.ac.id<p>Pencemaran nama baik di dunia maya (cyber defamation) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, di mana ruang digital menjadi arena baru untuk interaksi dan penyebaran informasi yang berpotensi merugikan reputasi. Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aspek bukti digital (seperti screenshot, unggahan media sosial, dan data elektronik) menjadi unsur krusial yang tak terpisahkan dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengakuan hukum terhadap bukti digital serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dan advokat dalam proses pembuktian kasus pencemaran nama baik digital.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 5 ayat (1) UU ITE dan perubahannya, serta kaitannya dengan Hukum Acara Pidana. Volatilitas dan Potensi Manipulasi Bukti: Sifat bukti digital yang mudah diubah, disalin, atau dihapus menuntut verifikasi keaslian (authenticity), keutuhan (integrity), dan keandalan (reliability) yang ketat. Keterbatasan Teknis dan Yuridis Diperlukan keahlian forensik digital dan pemahaman yang mendalam dari aparat penegak hukum (termasuk hakim, jaksa, dan advokat) terhadap mekanisme validasi data digital seperti hash value, metadata, dan log file. Sistem hukum acara pidana masih didominasi paradigma konvensional, sehingga seringkali menghambat akomodasi penuh terhadap karakteristik bukti digital.</p> <p><em>Defamation in cyberspace is a logical consequence of the rapid development of information and communication technology, where digital space has become a new arena for interaction and dissemination of information that has the potential to harm reputation. In the Indonesian legal system, especially as regulated by Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE), aspects of digital evidence (such as screenshots, social media uploads and electronic data) are crucial elements that are inseparable in law enforcement. This research aims to analyze the urgency of legal recognition of digital evidence and identify the challenges faced by law enforcement officials and advocates in the process of proving digital defamation cases. This research uses normative juridical methods, namely by reviewing and analyzing applicable legal provisions, especially Article 5 paragraph (1) of the ITE Law and its amendments, as well as its relationship to the Criminal Procedure Law. Volatility and Potential Manipulation of Evidence: The easily altered, copied or deleted nature of digital evidence demands strict verification of authenticity, integrity and reliability. Technical and Juridical Limitations It requires digital forensic expertise and a deep understanding from law enforcement officials (including judges, prosecutors and advocates) of digital data validation mechanisms such as hash values, metadata and log files. The criminal procedural law system is still dominated by conventional paradigms, which often prevents full accommodation of the characteristics of digital evidence</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/18814PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG METROLOGI LEGAL2026-01-09T07:48:33+00:00Jauzainby Mumujauzainbymumu8@gmail.comRidwan Tahirridwantahir43@gmail.comAndi Nurul Isnawidiawinartinoeroelallang@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tera dan tera ulang atas penggunaan dispenser dalam penjualan bahan bakar minyak eceran di Kota Palu dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam proses penegakkan hukum atas pelanggaran penggunaan dispenser yang tidak sesuai syarat Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya di Kota Palu. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengandalkan observasi yang merupakan cara untuk mendapatkan kebenaran atau bukti (yang dapat diindra) serta diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta umum hukum tersebut kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yakni data dari bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka, kemudian memperoleh data dan informasi secara mendalam dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian pelaksanaan tera dan tera ulang atas penggunaan dispenser dalam penjualan bahan bakar minyak eceran di Kota Palu tidak dapat dilaksanakan dikarenakan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen, serta secara prinsip tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga alat ukur yang digunakan. Adapun faktor-faktor yang menghambat dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan dispenser dalam penjualan bahan bakar minyak eceran adalah pada struktur serta lembaga dalam proses bekerjanya hukum itu sendiri dalam suatu sistem ditentukan oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.</p> <p><em>This study aims to determine the implementation of stamps and restamps on the use of dispensers in the sale of retail fuel oil in Palu City and to find out the obstacles in the law enforcement process for violations of the use of dispensers that do not comply with the requirements of Measuring Instruments, Measures, Weighing, and Equipment in Palu City. The research method is through an empirical juridical approach, which relies on observation, which is a way to obtain truth or evidence (which can be sensed), and an in-depth examination of the general facts of the law, and then trying to find a solution to the problems. The data sources used in the study consisted of primary data, namely interviews, and secondary data, namely data from literature materials related to the problem being studied. The method of data collection is by literature study, then data and information in depth through observation and interviews. The results of the research on the implementation of stamps and remarks on the use of dispensers in retail fuel oil sales in Palu City cannot be carried out because the measuring instruments do not fall within the scope of legal metrology and have the potential to harm consumers, and in principle do not comply with the provisions of the applicable laws and regulations, as well as the measuring instruments used. The factors that hinder the law enforcement process against the criminal act of using dispensers in the sale of retail fuel oil are the structure and institutions in the process of working the law itself in a system determined by three elements, namely legal structure, legal substance, and legal culture.</em></p>2026-01-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum