Jurnal Prisma Hukum
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph
id-IDJurnal Prisma HukumIMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/26629
<p>Pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 menandai perubahan kelembagaan dalam pengelolaan urusan hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis tugas dan fungsi Kementerian HAM, pelaksanaannya pada tingkat direktorat jenderal, serta kendala dalam pemajuan hak asasi manusia berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta Teori Negara Hukum dan Teori Efektivitas Hukum sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian HAM memiliki dasar hukum yang jelas dengan sembilan fungsi utama yang dilaksanakan melalui dua direktorat jenderal dan enam direktorat teknis. Secara normatif, pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut telah sejalan dengan prinsip P5HAM. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa efisiensi anggaran, potensi tumpang tindih kewenangan dengan Komnas HAM, dan konsolidasi kelembagaan yang masih berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan percepatan regulasi turunan dan penguatan koordinasi lintas lembaga untuk mengoptimalkan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia</p> <p><em>The establishment of the Ministry of Human Rights of the Republic of Indonesia through Presidential Regulation Number 156 of 2024 marks an institutional change in the administration of human rights affairs in Indonesia. This study aims to analyze the duties and functions of the Ministry of Human Rights, their implementation at the directorate-general level, and the challenges encountered in promoting human rights based on Article 8 of Law Number 39 of 1999. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, with the Rule of Law Theory and Soerjono Soekanto’s Theory of Legal Effectiveness as analytical foundations. The results show that the Ministry of Human Rights has a clear legal basis with nine principal functions implemented through two directorates general and six technical directorates. Normatively, the implementation of these duties and functions is aligned with the principles of Respect, Protection, Fulfillment, Enforcement, and Promotion of Human Rights (P5HAM). However, implementation continues to face challenges, including budget efficiency measures, potential overlapping authority with the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), and ongoing institutional consolidation. Therefore, the acceleration of implementing regulations and the strengthening of inter-agency coordination are necessary to optimize the promotion of human rights in Indonesia</em></p>Muhammad Akbar AlfaruqRaihan PriyatamaHafidzah Zia
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum
2026-09-292026-09-29109PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN OUTSOURCING PADA PERUSAHAAN PT. JN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/27418
<p>Perlindungan hukum terhadap karyawan outsourcing merupakan salah satu aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif karyawan serta kepastian hukum dalam hubungan kerja. Penerapan sistem outsourcing yang semakin berkembang sebagai strategi efisiensi perusahaan sering menimbulkan berbagai permasalahan, terutama mengenai status hubungan kerja, pemenuhan hak karyawan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penempatan karyawan outsourcing pada PT. JN ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada karyawan outsourcing apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hubungan kerja outsourcing harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.</p> <p><em>: Legal protection for outsourced employees is an important aspect of labor law because it concerns the fulfillment of normative rights, legal certainty, and justice in employment relationships. The implementation of outsourcing or labor outsourcing provides flexibility for companies in carrying out their business activities; however, in practice, it may give rise to various issues concerning employment status, fulfillment of employee rights, wages, social security, and the company's responsibility toward outsourced employees. This research aims to analyze the regulation and placement of outsourced employees at PT. JN based on the applicable laws and regulations and to analyze the forms of legal protection provided to outsourced employees when their rights are not fulfilled. This research uses an empirical legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research indicate that outsourcing employment relationships must be based on the applicable laws and regulations, particularly Law Number 6 of 2023 and Government Regulation Number 35 of 2021. </em></p>Moch. Fikri Azamul. RMuhammad Ajid HusainMuhammad Andri
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum
2026-09-292026-09-29109PENGUASAAN YURIDIS DALAM KONTRAK KEMITRAAN INTI–PLASMA BROILER: REKONSTRUKSI INDIKATOR PASCA PUTUSAN KPPU 09/KPPU-K/2020
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/27815
<p>Kemitraan inti–plasma menjanjikan akses pembiayaan, sarana produksi, teknologi, dan pasar bagi peternak broiler, tetapi integrasi seluruh instrumen itu dalam satu kontrak dapat mengalihkan kendali atas usaha plasma kepada inti. Artikel ini menganalisis batas antara koordinasi yang sah dan “penguasaan secara yuridis” yang dilarang Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, dengan fokus pada Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer dibaca secara sistematis, sedangkan asas proporsionalitas dipakai sebagai alat evaluasi pembagian hak, risiko, dan peluang keluar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan yuridis tidak seharusnya disimpulkan dari satu klausul, melainkan dari efek kumulatif enam indikator: penggabungan pembiayaan dan kemitraan; jangka kontrak yang melampaui tenor utang; penguasaan dokumen aset tanpa jaminan kebendaan yang tertib; hak beli prioritas atas aset; penalti keluar yang mengunci plasma; serta eksklusivitas input dan pemasaran tanpa penyeimbang risiko. Putusan kasasi memulihkan amar KPPU, tetapi pertimbangannya terutama bersifat prosedural sehingga kebutuhan akan pedoman materiil tetap terbuka. Artikel ini menawarkan matriks indikator yang dapat dipakai KPPU, pemerintah daerah, dan para pihak untuk menilai serta merancang kontrak broiler yang dapat diaudit.</p>Wicaksono Fajar Nareswara
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Prisma Hukum
2026-09-292026-09-29109