KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN BERWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM SERTA RELEVANSINYA DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Rizky Rival Ramadhan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir penulis Institute Saints Qur’an Syeikh Ibrahim
  • Anwar Sidik Pendidikan Bahasa Arab Institute Saints Qur’an Syeikh Ibrahim

Kata Kunci:

Hak Warga Negara, Kewajiban Warga Negara, Perspektif Islam, Hukum Positif Indonesia, Keadilan Sosial

Abstrak

Penelitian ini membahas konsep hak dan kewajiban berwarganegaraan dalam perspektif Islam serta relevansinya dengan hukum positif Indonesia. Hak dan kewajiban merupakan dua unsur mendasar dalam kehidupan bernegara yang harus berjalan seimbang demi terciptanya masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research melalui kajian terhadap Al-Qur’an, Hadis, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mengakui hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak beragama, hak pendidikan, hak kepemilikan harta, serta hak menyampaikan pendapat dalam batas kemaslahatan umum. Di sisi lain, Islam juga menegaskan kewajiban warga negara, seperti menaati pemimpin yang adil, menjaga keamanan dan persatuan, membayar zakat atau pajak yang sah, serta berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat. Konsep tersebut memiliki kesesuaian yang kuat dengan hukum positif Indonesia, terutama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, kebebasan beragama, hak pendidikan, dan kewajiban bela negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nilai-nilai Islam dan hukum nasional saling mendukung dalam membentuk warga negara yang sadar hak, bertanggung jawab terhadap kewajiban, serta menjunjung keadilan sosial. Sinergi keduanya penting untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius, demokratis, dan harmonis.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30