NORMA SOSIAL DAN HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA
Kata Kunci:
Sosiologi Hukum, Masyarakat, Kontrol SosialAbstrak
Manusia merupakan makhluk yang selalu ingin bertemu dan berkumpul dengan manusia
lainnya. Keadaan demikian mendorong untuk dibentuknya suatu aturan dalam mengatur interaksi
tersebut. Adanya aturan-aturan tersebut berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam
masyarakat, memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan, serta untuk mengarahkan perilaku dalam masyarakat.Permasalahan dalam jurnal ini
yaitu bagaimanakah hubungan sosiologi hukum dan masyarakat? bagaimanakah sosiologi hukum
terhadap kontrol sosial?Metode penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu teknik
pengumpulan data yang tidak mengikat yang memberikan penjelasan-penjelasan yang dapat
dijadikan sumber data yang diperoleh seperti rancangan undang undang, buku bacaan, hasil-hasil
penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Hasil Penelitian yaitu hubungan korelatif sangat
erat antara manusia, masyarakat dan sosiologi hukum. Hukum lahir dari kehendak manusia untuk
menciptakan kondisi sosial yang aman, damai, dan tertib agar tujuannya mudah dicapai. Begitupun
sebaliknya, hukum yang merupakan cerminan kehendak manusia tersebut mempunyai peranan
penting dalam melindungi manusia dari segala kemungkinan buruk yang timbul akibat interaksi
yang terjadi. Pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala sosial jika
berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang baik adalah
hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun
hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk
kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan.


