PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MENYALAHGUNAKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL YANG DIBERIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 181/PID.SUS/2024/PN. SGM)
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Keimigrasian, Izin Tinggal, Warga Negara AsingAbstrak
Fenomena globalisasi telah mendorong mobilitas warga negara asing (WNA) ke Indonesia secara masif, sehingga menimbulkan berbagai implikasi dalam aspek hukum, khususnya di bidang keimigrasian. Salah satu persoalan yang kerap muncul ialah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, yakni ketika mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kedaulatan negara dan tertib hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian yang menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menguraikan kendala serta upaya penyelesaian dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Objek kajian adalah Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 181/Pid.Sus/2024/PN.SGM yang menjadi studi kasus utama. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana keimigrasian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal secara sengaja. Namun, penegakan hukum sering terkendala lemahnya pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aspek legalitas izin tinggal WNA. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan efektivitas pengawasan keimigrasian, harmonisasi regulasi, serta sinergi antarlembaga hukum. Penulis menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan administratif melalui teknologi informasi dan memperkuat peran intelijen keimigrasian, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang sering bersinggungan dengan WNA.
The phenomenon of globalization has significantly increased the influx of foreign nationals (FNs) into Indonesia, resulting in various legal implications, particularly in the field of immigration law. One of the recurring issues is the misuse of residence permits by FNs, where they engage in activities that are inconsistent with the purpose and objectives of the permits granted. This situation raises serious concerns regarding national sovereignty and legal order. This research aims to examine the forms of criminal liability imposed on perpetrators of immigration crimes who misuse residence permits, as stipulated in Article 122 of Law Number of 2011 on Immigration. Additionally, the study seeks to identify the obstacles and solutions in law enforcement related to such violations. The research employs normative legal methods using a statutory and case approach. Data were collected through literature studies and interviews with law enforcement officials. The primary case study analyzed is the District Court Decision Number 181/Pid.Sus/2024/PN.SGM. The analysis reveals that individuals who intentionally misuse residence permits may be held criminally liable. However, the enforcement process faces numerous challenges, including weak supervision, poor inter-agency coordination, and a lack of public awareness regarding the legal aspects of residence permits. Therefore, it is essential to enhance the effectiveness of immigration supervision, harmonize relevant regulations, and strengthen cooperation among legal institutions. The author recommends the government improve administrative oversight through information technology, reinforce the role of immigration intelligence, and raise public legal awareness, especially among businesses that frequently interact with foreign nationals.



