EKONOMI DIGITAL DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Ekonomi Digital, Hukum Ekonomi Syariah, Transaksi OnlineAbstrak
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi besar dalam sistem ekonomi global menuju era digital. Ekonomi digital memanfaatkan teknologi internet untuk menciptakan model bisnis baru, mempercepat transaksi, dan membuka akses pasar yang lebih luas, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konteks ekonomi syariah, digitalisasi memberikan tantangan sekaligus peluang dalam menerapkan prinsip-prinsip muamalah sesuai syariat Islam. Penelitian ini membahas integrasi antara ekonomi digital dan hukum ekonomi syariah, menyoroti prinsip-prinsip transaksi online yang sah menurut Islam, serta elemen-elemen penting dalam digitalisasi ekonomi syariah seperti virtualisasi, internetworking, hingga prosumsi. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, tulisan ini menyimpulkan bahwa transaksi digital diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun akad, menghindari riba, gharar, dan penipuan. Pemerintah dan pelaku usaha syariah perlu terus berinovasi dan beradaptasi untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.



