TINJAUAN YURIDIS PEMILIHAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DPR/DPD, DAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pemilu, Pengaturan Hukum, TantanganAbstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Pengaturan mengenai pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dijabarkan melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pemilu di Indonesia serta mengidentifikasi kendala dan tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah cukup komprehensif, pelaksanaan pemilu masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti politik uang, tingginya biaya politik, kualitas daftar pemilih tetap, pelanggaran netralitas penyelenggara dan aparat, maraknya hoaks, rendahnya pendidikan politik masyarakat, konflik horizontal antarpendukung, beban teknis pemilu serentak, serta lemahnya penegakan hukum. Kendala-kendala tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan antara idealitas hukum dengan praktik di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, peningkatan literasi politik masyarakat, serta konsistensi dalam penegakan hukum agar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat benar-benar terwujud.
General elections in Indonesia serve as the main instrument for realizing popular sovereignty as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The regulation of presidential and vice-presidential elections, members of the House of Representatives (DPR), the Regional Representative Council (DPD), as well as regional heads is stipulated under Law No. 7 of 2017 on General Elections and Law No. 10 of 2016 on Regional Elections. This study aims to analyze the legal framework governing elections in Indonesia and to identify the obstacles and challenges in their implementation. The findings reveal that despite a comprehensive legal framework, elections still face numerous problems, including money politics, high campaign costs, the quality of the voter list, violations of neutrality by officials, the spread of hoaxes, low political literacy, horizontal conflicts among supporters, the technical burden of simultaneous elections, and weak law enforcement. These challenges indicate a gap between the legal ideals and actual practices. Therefore, regulatory reform, strengthening of election management bodies, enhancement of political literacy, and consistent law enforcement are essential to ensure that the principles of direct, general, free, confidential, honest, and fair elections can be fully realized.



