PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMPROMOSIKAN ATAU MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA : ANALISIS FRAMING DAN DAMPAKNYA TERHADAP OPINI PUBLIK

Penulis

  • Alfan Maulana Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Titi Atiyatul Alawiyah Universitas Mathla'ul Anwar Banten

Kata Kunci:

Media Sosial, Hak Asasi Manusia, Framing, Opini Publik, Literasi Digital

Abstrak

Media sosial telah menjelma menjadi ruang publik digital yang memainkan peran penting dalam pembentukan opini publik dan penyebaran nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Di satu sisi, media sosial berfungsi sebagai sarana promosi nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan berekspresi, serta partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis. Namun di sisi lain, media sosial juga menjadi lahan subur bagi munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti ujaran kebencian, disinformasi, perundungan digital, serta pelanggaran privasi yang menegasikan hak-hak dasar individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis framing terhadap sejumlah kasus dan narasi media sosial yang berkaitan dengan isu HAM di Indonesia. Melalui pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menelaah keterkaitan antara praktik komunikasi digital dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966. Hasil penelitian menunjukkan bahwa framing positif di media sosial dapat memperkuat solidaritas sosial dan kesadaran publik terhadap korban pelanggaran HAM, sementara framing negatif justru memperluas polarisasi, normalisasi kekerasan digital, dan penurunan kepercayaan terhadap lembaga hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya literasi digital berbasis HAM, penegakan etika komunikasi publik, serta perumusan kebijakan hukum yang berimbang antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial agar media sosial dapat berfungsi sebagai ruang demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Social media has evolved into a digital public sphere that plays a vital role in shaping public opinion and promoting human rights values. On one hand, it serves as a medium for promoting humanitarian principles, freedom of expression, and civic participation in a democratic society. On the other hand, it has also become fertile ground for various human rights violations, including hate speech, disinformation, cyberbullying, and privacy breaches that undermine individual dignity and freedom. This study employs a descriptive qualitative approach with a framing analysis method applied to several social media cases and narratives related to human rights issues in Indonesia. Through a normative–empirical approach, the research examines the relationship between digital communication practices and human rights principles as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 39 of 1999 on Human Rights, and international instruments such as the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966. The findings reveal that positive framing on social media can strengthen social solidarity and public awareness toward victims of human rights violations, while negative framing tends to deepen polarization, normalize digital violence, and erode trust in legal institutions. Therefore, this research underscores the importance of human rights–based digital literacy, the enforcement of public communication ethics, and the formulation of balanced legal policies between freedom of expression and social responsibility so that social media may function as a fair and democratic space.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30