“URGENSI BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA HARMONIS PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH AL-SYĀṬIBĪ”

Penulis

  • Ayatulloh Masyhudi Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

Kata Kunci:

Bimbingan Perkawinan, Keluarga Harmonis, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, Al-Syāṭibī

Abstrak

Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, menunjukkan bahwa keutuhan keluarga masih menghadapi banyak tantangan, khususnya karena adanya permasalahan dalam hubungan, kekerasan di rumah tangga, dan ketidaksiapan pasangan sebelum menikah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan bimbingan perkawinan melalui Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 sebagai upaya pencegahan. Tujuannya adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepada calon pengantin agar bisa menjalani kehidupan pernikahan dengan lebih baik. Meskipun ada beberapa penelitian yang membahas bimbingan perkawinan, umumnya fokusnya hanya pada aspek teknis dan jarang dibahas dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, terutama melalui pandangan al-Syāṭibī. Penelitian ini bertujuan menganalisis pentingnya bimbingan perkawinan dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan mengevaluasi relevansinya dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif-teologis serta analisis konseptual. Penelitian ini meneliti literatur fikih, regulasi negara, dan karya-karya tentang maqāṣid klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga empat hal yang wajib, yaitu jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Dengan fungsi pencegahan dan pembelajaran, bimbingan perkawinan dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam mencapai tujuan syariat, yaitu keluarga yang damai, penuh kasih, dan penuh rasa sayang. Penelitian ini menekankan pentingnya landasan teologis dalam kebijakan pembinaan keluarga dan merekomendasikan integrasi yang lebih kuat antara regulasi nasional dan nilai-nilai maqāṣid dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan di Indonesia.

The divorce rate in Indonesia has continued to rise over the past ten years, indicating that family stability still faces various challenges, particularly due to relationship problems, domestic violence, and the lack of preparedness among couples before marriage. To address these issues, the government has implemented a marriage counseling policy through the Minister of Religious Affairs Regulation No. 20 of 2019 as a preventive effort. Its aim is to provide prospective spouses with essential knowledge and basic skills to help them build a better marital life. Although several studies have examined marriage counseling, most of them focus only on technical aspects and rarely discuss the issue from the perspective of maqāṣid al-sharī‘ah, especially through the lens of al-Shāṭibī. This research aims to analyze the importance of marriage counseling in creating a harmonious family and to evaluate its relevance from the perspective of al-Shāṭibī’s maqāṣid al-sharī‘ah. This study employs a literature-based method with a normative-theological approach and conceptual analysis. It examines fiqh literature, state regulations, as well as classical and contemporary works on maqāṣid. The findings show that marriage counseling plays a crucial role in safeguarding four essential elements: life (ḥifẓ al-nafs), intellect (ḥifẓ al-‘aql), lineage (ḥifẓ al-nasl), and honor (ḥifẓ al-‘irḍ). Through its preventive and educational functions, marriage counseling can be regarded as a necessary instrument for achieving the objectives of Islamic law, namely establishing a peaceful, loving, and compassionate family. This research highlights the importance of a theological foundation in family development policies and recommends stronger integration between national regulations and maqāṣid values in the implementation of marriage counseling in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30