STUDI ATAS FATWA DSN-MUI NO.34/2002 TENTANG LETTER OF CREDIT IMPOR DAN EKSPOR SYARIAH
Kata Kunci:
Letter Of Credit (L/C) Syariah, Fatwa DSN-MUI, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Perbankan Syariah, Perdagangan InternasionalAbstrak
Letter of Credit (L/C) merupakan instrumen penting dalam perdagangan internasional yang berfungsi menjamin keamanan transaksi antara eksportir dan importir melalui perantara bank. Namun, sistem L/C konvensional dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah karena masih mengandung unsur bunga (riba) dan ketidaktransparanan biaya. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah sebagai landasan pelaksanaan L/C berbasis syariah. L/C Syariah dapat dijalankan dengan berbagai akad, seperti wakalah bil ujrah, qardh, murabahah, salam/istisna’, mudarabah, musyarakah, hawalah, dan al-bai’. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan membahas tentang Letter Of Credit Syariah dan Fatwa DSN-MUI dalam implementasi L/C Syariah. Hasil penelitian menunjukkan akad wakalah bil ujrah dan murabahah dinilai paling tepat diterapkan karena paling sejalan dengan karakter dasar L/C sebagai produk jasa dan pembiayaan yang berfungsi memfasilitasi transaksi, bukan menghasilkan laba bersama. L/C Syariah juga memberikan alternatif pembiayaan bebas riba bagi pelaku usaha Muslim, sekaligus memperkuat sistem keuangan Islam dalam perdagangan global. Dengan penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab, L/C Syariah menjadi solusi strategis untuk menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih etis dan berkelanjutan sesuai tuntunan syariah..



