REFORMASI PROSEDURAL PENGADILAN AGAMA DALAM MENGURANGI PUTUSAN VERSTEK DALAM KASUS PERCERAIAN

Penulis

  • Muhammad Noval Kusuma Atmaja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • M Darin Arif Mualifin Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Kata Kunci:

Reformasi Prosedural Hukum, Putusan Verstek, Perceraian

Abstrak

Pengadilan Agama di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara perceraian, namun tingginya angka putusan verstek menunjukkan adanya masalah prosedural yang signifikan. Putusan verstek terjadi ketika salah satu pihak tidak hadir dalam sidang, mengakibatkan ketidakadilan karena keputusan diambil tanpa mendengarkan pihak yang tidak hadir. Pada tahun 2023, sekitar 80% dari 465.063 kasus perceraian diputus secara verstek. Masalah ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum, kendala geografis, dan sistem komunikasi yang tidak efektif. Reformasi prosedural, seperti peningkatan verifikasi data, penggunaan teknologi e-litigasi, dan sosialisasi sistem e-court, dapat mengurangi angka putusan verstek dan meningkatkan akses keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab putusan verstek dan menawarkan solusi reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30