ANALISIS PERANAN HUKUM DAGANG DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM KEGIATAN USAHA

Penulis

  • Anke Rimi Universitas Bina Bangsa
  • Febri Citra Universitas Bina Bangsa
  • Enjum Jumhana Universitas Bina Bangsa
  • Firda Alya Universitas Bina Bangsa
  • Nabila Haerunnisa Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Hukum Dagang, Kepastian Hukum, Kegiatan Usaha

Abstrak

Perkembangan kegiatan perdagangan semakin kompleks menuntut adanya suatu pengaturan hukum yang mampu menjamin keteraturan serta keadilan dalam hubungan antar pelaku usaha. Aktivitas perdagangan tidak hanya berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa saja, akan tetapi juga mencakup hubungan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta perlindungan kepentingan para pihak yang terlibat. Dalam konteks tersebut, hukum dagang memiliki peranan strategis sebagai instrumen hukum yang mengatur dinamika kegiatan usaha agar berjalan secara tertib, adil, serta berkelanjutan. Hukum dagang sebagai bagian dari hukum perdata yang telah hadir untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha yang memiliki karakteristik khusus dan tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum perdata umum. Selain itu, adanya globalisasi dan perkembangan teknologi informasi ini pun telah mengubah pada pola transaksi perdagangan dari konvensional ke digital, sehingga ini memiliki tujuan guna menuntut hukum dagang yang bersifat adaptif dan responsif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan dan doktrin hukum. Hasil kajian ini telah menunjukkan bahwa hukum dagang memiliki peranan yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta stabilitas kegiatan usaha di tengah perkembangan ekonomi modern.

The increasing complexity of commercial activities necessitates a legal framework capable of ensuring order and fairness in relationships among business actors. Commercial activities are not limited to the exchange of goods and services, but also encompass contractual relations, legal responsibilities, and the protection of the interests of the parties involved. In this context, commercial law plays a strategic role as a legal instrument that regulates business dynamics so that economic activities may operate in an orderly, fair, and sustainable manner. As a branch of private law, commercial law emerges to accommodate the specific needs of the business sector that cannot be fully governed by general civil law. Furthermore, globalization and the rapid development of information technology have transformed trading patterns from conventional to digital forms, thereby requiring commercial law to be adaptive and responsive to such changes. This study employs a normative juridical research method with statutory and legal doctrine approaches. The findings indicate that commercial law plays a crucial role in ensuring legal certainty, legal protection, and the stability of business activities amid the development of the modern economy.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30