WAKAF BUKANLAH PROGRAM DONASI YANG BERSIFAT KARITATIF: UPAYA MEWUJUDKAN MODERNISASI TATA KELOLA WAKAF UANG MELALUI GERAKAN INDONESIA BERWAKAF (GIW)
Kata Kunci:
Fundraising Wakaf, Tata Kelola Perwakafan, Pengawasan NazhirAbstrak
Fundraising wakaf sebagai salah satu filantropi Islam saat ini telah menjadi perhatian pemerintah karena dianggap dapat menghimpun dana wakaf secara optimal sesuai dengan potensi yang telah ditetapkan, ini dibuktikan telah dilounching Gerakan Indonesia Berwakaf oleh Wakil Menteri Agama pada Jum’at, 30 Agustus 2024 bersama Badan Wakaf Indonesia. Gerakan ini berupaya untuk memodernisasi tata kelola perwakafan di Indonesia dengan menggunakan perangkat dan sistem yang mampu mengintegrasikan data wakaf secara Nasional. Gerakan ini tentu saja harus diisi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendukung terwujudnya Tata kelola Perwakafan yang modernis, terutama optimalisasi peranan Nazhir sebagai pelaku fundraising wakaf serta pengelola harta benda wakaf. Kegaduhan dugaan penyelewenangan donasi yang pernah terjadi pada ACT pada tahun 2022 lalu yang diduga mengalirkan dana ke aksi terorisme sehingga menyebabkan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada lembaga tersebut, tentu tidak kita inginkan juga terjadi pada Nazhir-nazhir wakaf. Maka oleh sebab itu, upaya mewujudkan Gerakan Indonesia Berwakaf ini perlu dirumuskan beberapa hal kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip wakaf yang tertuang dalam WCP (Wakaf Core Prinsiple); (1) Kebijakan tentang aturan Fundraising wakaf (2) kebijakan tentang Pengawasan lembaga Nazhir; (3) kebijakan tentang advokasi perlindungan hukum bagi penggerak wakaf.



