PENGATURAN DAN PELAKSANAAN AKAD MUSYARAKAH DALAM PEMBIAYAAN USAHA DI BANK SYARIAH

Penulis

  • Fitri Ningsih Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • A Qadir Gassing Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Bank Syariah, Akad Musyarakah, Pengaturan, Pelaksanaan

Abstrak

Akad musyarakah merupakan salah satu instrumen penting dalam pembiayaan berbasis syariah yang digunakan oleh bank syariah untuk mendukung berbagai jenis usaha. Akad ini melibatkan kerjasama antara bank dan nasabah, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal untuk menjalankan sebuah usaha bersama. Keuntungan yang dihasilkan akan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal yang disertakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad musyarakah dalam pembiayaan usaha di bank syariah, dengan fokus pada mekanisme pelaksanaan, prinsip syariah yang mendasari, serta manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad musyarakah memberikan solusi yang adil dan berbasis keadilan dalam pembiayaan usaha, dengan menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Namun, penerapan akad ini memerlukan transparansi, pengawasan yang ketat, dan komitmen bersama antara bank dan nasabah untuk memastikan keberhasilan usaha yang dibiayai. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur tentang akad musyarakah serta memberikan rekomendasi praktis bagi bank syariah dalam mengoptimalkan penggunaan akad ini.

Musyarakah contract is one of the important instruments in sharia-based financing used by sharia banks to support various types of businesses. This contract involves a partnership between the bank and the customer, where each party contributes capital to run a joint venture. The resulting profit will be shared based on the agreement, while losses are borne according to the proportion of the capital contributed. This study aims to analyze the application of the musyarakah contract in business financing at sharia banks, focusing on the mechanism of implementation, the underlying sharia principles, as well as the benefits and challenges faced in its implementation. The results of the study indicate that the musyarakah contract provides a fair and justice-based solution in business financing, by avoiding elements of riba, gharar, and maysir. However, the implementation of this contract requires transparency, strict supervision, and mutual commitment between the bank and the customer to ensure the success of the financed business. This study contributes to the development of literature on the musyarakah contract and provides practical recommendations for sharia banks in optimizing the use of this contract.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30