“KEDUDUKAN PERSEROAN PERORANGAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA”
Kata Kunci:
Badan Hukum, Indonesia, Perseroan PerseoranganAbstrak
Hukum korporasi di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan menyusul diperkenalkannya konsep Perseroan Perseorangan sebagai badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Studi ini bertujuan untuk menganalisis status Usaha Perseorangan sebagai badan hukum dalam sistem hukum korporasi di Indonesia dan untuk menilai implikasinya terhadap praktik bisnis, khususnya bagi pemilik usaha mikro dan kecil. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan fokus regulasi dan konseptual, melalui pemeriksaan materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Usaha Perseorangan memiliki karakteristik badan hukum yang memberikan pemisahan aset antara pemilik dan badan usaha, meskipun didirikan oleh satu individu tanpa akta notaris. Hal ini memfasilitasi pendirian usaha dan meningkatkan akses hukum bagi pemilik usaha kecil. Dalam konteks implementasi, ditemukan bahwa keberadaan Usaha Perseorangan memperkuat inklusi ekonomi, namun masih menghadapi tantangan seperti pemahaman hukum yang terbatas dan potensi penyalahgunaan status badan hukum. Studi ini juga menyoroti bahwa manusia sebagai pelaku utama aktivitas ekonomi memainkan peran penting dalam mengoptimalkan penggunaan instrumen hukum ini. Kesimpulan studi menunjukkan bahwa Perseroan Perseorangan merupakan inovasi signifikan dalam sistem hukum korporasi Indonesia, menawarkan kepastian hukum dan memfasilitasi operasional bisnis, namun masih membutuhkan penguatan regulasi dan pendidikan hukum untuk memastikan implementasinya yang efektif dan berkelanjutan.




