PERBANDINGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN DAMPAKNYA BAGI UMKM DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Kata Kunci:
PPN, UMKM, Perpajakan, Indonesia, Malaysia, ASEANAbstrak
Karya Ilmiah ini membahas perbandingan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dan Malaysia serta dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Latar belakang kajian ini adalah kebijakan kenaikan tarif PPN di Indonesia dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha UMKM sebagai sektor strategis perekonomian nasional. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-komparatif dengan menganalisis kebijakan perpajakan di kedua negara, khususnya dalam aspek tarif, administrasi, dan insentif fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem PPN Indonesia cenderung memberatkan UMKM dari sisi biaya dan administrasi, sementara Malaysia lebih adaptif melalui sistem Sales and Services Tax (SST) yang sederhana dan adanya ambang batas omzet. Kesimpulannya, dibutuhkan reformasi kebijakan PPN di Indonesia agar lebih ramah UMKM, melalui penyederhanaan sistem pelaporan, pemberian insentif, dan edukasi perpajakan berbasis wilayah.