KEDUDUKAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Kata Kunci:
Perlindungan Anak, Hukum Pidana AnakAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai bagian tak terpisahkan dari keadilan dan penghormatan terhadap warga negara. Komitmen ini ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dalam upaya implementasi perlindungan anak dalam sistem hukum nasional, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) karena dinilai lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan paradigma keadilan restoratif. UU SPPA menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menekankan penyelesaian di luar pengadilan serta pemulihan hubungan antara anak, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, serta analisis isi sebagai teknik analisis data, guna menelaah perkembangan dan efektivitas payung hukum nasional dalam menjamin perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.