WAKIL KETUA DPRD PROVINSI JAMBI KORUPSI UANG STAFF PRIBADI UNTUK KEBUTUHAN KAMPANYE TAHUN 2024

Penulis

  • Mangalap Rahmad Pane Universitas Jambi
  • Sukoco Universitas Jambi
  • Michael Nathaniel Pasaribu Universitas Jambi

Kata Kunci:

Pemilu, Definisi Korupsi Politik, Bentuk Korupsi Politik

Abstrak

Kontestasi Pemilu pada tahun 2024 tidak luput dari permasalahan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang terjadi tersebut cenderung merupakan tindak pidana korupsi politik. Korupsi politik dalam perspektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, keluarga dekat, dan kelompok pribadi) dengan cara yang melanggar peraturan dari orang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30