TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS-SJK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN

Penulis

  • Arya Pascal Universitas Pakuan
  • Ilham Nugraha Universitas Pakuan
  • Defa Gustara Maulana Universitas Pakuan
  • Selva Putri Ananda Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Kewenangan Yuridis, LAPS-SJK, Sengketa Perbankan

Abstrak

Sektor perbankan sebagai pilar ekonomi nasional rentan terhadap berbagai sengketa, yang menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Sebelum tahun 2020, keberadaan sejumlah lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bersifat terfragmentasi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kelemahan koordinatif dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Sebagai bentuk respons terhadap permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Lembaga ini dirancang sebagai entitas yang terintegrasi dan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa perdata antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk lembaga perbankan baik yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif kewenangan LAPS-SJK dalam menyelesaikan sengketa perbankan dari perspektif yuridis, mengkaji dasar hukum, ruang lingkup serta mekanismenya. Menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis data sekunder berupa peraturan tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LAPS-SJK memiliki yurisdiksi komprehensif atas entitas perbankan, dengan syarat adanya kesepakatan tertulis dari para pihak dan sengketa memenuhi kriteria tertentu. LAPS-SJK menyediakan dua mekanisme utama: mediasi dan arbitrase. Secara yuridis, kewenangan LAPS-SJK sangat strategis dalam menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi.

The banking sector as a pillar of the national economy is vulnerable to various disputes, which demands an effective and efficient dispute resolution mechanism. Prior to 2020, the fragmentation of dispute resolution institutions in the financial services sector created uncertainty. Responding to this, the Financial Services Authority (OJK) established the Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS-SJK) through POJK Number 61/POJK.07/2020. LAPS-SJK is present as an integrated institution authorized to resolve civil disputes between consumers and financial service business actors, including banking, both conventional and sharia. This research aims to comprehensively analyze the authority of LAPS-SJK in resolving banking disputes from a juridical perspective, examining the legal basis, scope and mechanism. Using normative research methods with literature studies, this research analyzes secondary data in the form of written regulations. The results show that LAPS-SJK has comprehensive jurisdiction over banking entities, provided there is a written agreement from the parties and the dispute meets certain criteria. The LAPS-SJK provides two main mechanisms: mediation and arbitration. Juridically, the authority of LAPS-SJK is very strategic in offering an alternative dispute resolution that is faster and more efficient than litigation.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29