PERBEDAAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA DAN NEGARA QATAR

Penulis

  • Angger Gumilang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Asnawi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zulfahri Salim Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Maryam Batubara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Pasar Uang Syariah, Regulasi Syariah, Instrumen Keuangan Syariah, Kebijakan Moneter Syariah, Indonesia, Qatar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pasar uang syariah antara Indonesia dan Qatar dari aspek regulasi, instrumen, perkembangan pasar, serta kebijakan moneter syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan library research, yang mengkaji berbagai dokumen resmi, literatur akademik, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar uang syariah Qatar memiliki kerangka regulasi yang lebih matang, instrumen yang lebih beragam dan inovatif seperti sukuk dan Islamic repo, serta pengelolaan likuiditas yang efektif melalui lembaga internasional seperti IILM. Sementara itu, pasar uang syariah Indonesia masih didominasi oleh instrumen murabahah dengan tantangan fragmentasi regulasi dan kurangnya integrasi kebijakan moneter syariah. Pangsa pasar uang syariah Qatar mencapai 29% dari total aset perbankan, jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia yang masih dalam tahap pengembangan dengan aset Rp2.582,25 triliun dan pertumbuhan 9,04% (yoy). Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, diversifikasi instrumen, dan integrasi kebijakan moneter syariah di Indonesia dengan mengadopsi praktik terbaik dari Qatar untuk mempercepat pertumbuhan pasar uang syariah nasional.

This study aims to analyze the differences in Islamic money markets between Indonesia and Qatar in terms of regulation, instruments, market development, and Islamic monetary policy. The research employs a qualitative method with a library research approach, reviewing official documents, academic literature, and institutional reports. The findings reveal that Qatar’s Islamic money market has a more mature regulatory framework, diversified and innovative instruments such as sukuk and Islamic repos, and effective liquidity management through international institutions like the IILM. In contrast, Indonesia’s Islamic money market is still dominated by murabahah instruments, facing challenges of regulatory fragmentation and lack of integrated Islamic monetary policy. Qatar’s Islamic money market accounts for 29% of total banking assets, significantly higher than Indonesia’s developing market with assets of IDR 2,582.25 trillion and 9.04% annual growth. The study recommends strengthening regulations, diversifying instruments, and integrating Islamic monetary policies in Indonesia by adopting best practices from Qatar to accelerate national Islamic money market growth.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29