HUKUM KONTRAK SEWA MENYEWA (IJARAH) DALAM PENGGUNAAN JASA JOKI TUGAS MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Kata Kunci:
Ijarah, Joki Tugas, Hukum Islam, Etika Akademik, MuamalahAbstrak
Fenomena penggunaan jasa joki tugas di kalangan mahasiswa semakin marak seiring dengan meningkatnya tekanan akademik dan perkembangan teknologi informasi. Praktik ini umumnya dilakukan melalui kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa dengan imbalan tertentu, yang secara hukum perdata menyerupai akad sewa menyewa atau ijarah. Namun, dari sudut pandang hukum Islam, praktik ini menimbulkan persoalan etika, moralitas, serta keabsahan akad karena adanya unsur penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar), dan pelanggaran terhadap prinsip amanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akad ijarah dalam jasa joki tugas berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif, kajian ini menelaah unsur-unsur akad ijarah dan membandingkannya dengan praktik joki tugas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara rukun akad ijarah dapat terpenuhi, namun objek dan tujuan praktik joki tugas bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam Islam. Oleh karena itu, akad ijarah dalam konteks ini tidak sah dan dinilai batil. Solusi yang ditawarkan adalah penggunaan jasa pendukung akademik yang halal, seperti konsultasi atau pengeditan, yang tidak melanggar prinsip etika akademik Islam.