PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI APLIKASI MICHAT
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Perdagangan Anak, Michat, Tindak Pidana, Putusan PengadilanAbstrak
Perdagangan anak di bawah umur merupakan salah-satu bentuk kejahatan serius yang terus mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Salah satu modus baru yang digunakan pelaku adalah melalui aplikasi media sosial seperti MiChat. Aplikasi ini menjadi sarana pelaku dalam menjalankan praktik perdagangan anak secara terselubung, dengan dalih lowongan pekerjaan atau janji penghasilan tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku perdagangan anak melalui aplikasi MiChat berdasarkan Putusan Nomor XX/Pid.Sus/2023/PN.TLK, serta mengidentifikasi kendala dan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ini.metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana tidak hanya berdasarkan unsur formil dan materiil, tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban dan modus operandi pelaku yang memanfaatkan teknologi digital. Kendala utama dalam penegakan hukum adalah sulitnya pembuktian digital dan keterbatasan kontrol terhadap aplikasi daring yang bersifat privat dan anonim. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor serta penguatan regulasi dalam mencegah dan menindak pelaku perdagangan anak melalui platform digital.
Child trafficking remains a serious and growing crime, especially with the rapid development of information technology. One of the emerging methods used by perpetrators is through social media applications such as MiChat. This application is misused as a platform for covert child trafficking, often disguised as job offers or promises of high income. This research aims to analyze the judge’s considerations in sentencing perpetrators of child trafficking through MiChat, based on Court Decision Number XX/Pid.Sus/2n023/PN.TLK, and to identify the challenges and legal efforts in combating such crimes. The research employs a normative juridical method supported by empirical research using statutory and case approaches. Data were collected through literature review and interviews with relevant parties. The findings reveal that judicial considerations are not limited to formal and material elements, but also include the psychological impact on victims and the digital modus operandi of the perpetrators. Major obstacles in law enforcement include difficulties in digital evidence collection and limited control over private and anonymous online platforms. Therefore, cross-sectoral cooperation and strengthened regulations are essential to prevent and prosecute child trafficking committed through digital platforms